Hak atas pangan adalah hak asasi manusia untuk mendapatkan ketersediaan dan akses pangan yang adekuat, beragam, sehat dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun masih banyak manusia yang belum mendapatkan pangan yang layak. Satu dari sembilan orang penduduk dunia mengalami kelaparan dan kekurangan gizi. Ini merupakan sebuah indikator bahwa hak asasi atas pangan belum sepenuhnya dimiliki oleh manusia.
Masyarakat adat merupakan salah satu kelompok rentan yang mengalami masalah kerawanan pangan. Mereka menggantungkan hidup sebagian besar padah hasil hutan dan pertanian yang tumbuh di atas tanah adat mereka. Namun, transmigrasi, perbahanan alih fungsi hutan, degradasi kualitas tanah, kondisi geografis tempat mereka tinggal, dan perubahan iklim merupakan penyebab yang membuat masyarakat adat semakin rentan mengalami kerawanan pangan. Ketersediaan dan akses ke hutan sebagai sumber utama pangan semakin sulit.
Masyarakat adat Kaluppini merupakan salah satu masyarakat adat yang terkenal masih memegang teguh kepercayaan dan hukum adat mereka yakini. Mereka melaksanakan berbagai upacara adat sebagai bentuk syukur atas penghidupan yang mereka jalani selama ini, dan sebagai upaya membangun hubungan harmonis antar manusia, alam dan Pencipta.
Meskipun rentan mengalami kerawanan pangan, namun masyarakat adat Kaluppini mempunyai tradisi yang diwariskan turun temurun dan menjadi penopang ketahanan pangan dalam wilayah adat mereka. Pengetahuan tradisional dalam menyimpan cadangan makanan, tradisi berbagi dan bekerja sama menjadi salah satu kunci ketahanan pangan masyarakat adat tersebut.
Buku Kumande Samaturu’: Berdaulat Pangan di Kaluppini hanya mengutip sebagian kecil dari kekayaan pengetahuan dan tradisi masyarakat adat di Indonesia, khususnya masyarakat adat Kaluppini. Buku ini berusaha memaparkan bagaimana masyarakat adat Kaluppini menjaga kedaulatan dan ketahanan pangan mereka dengan tetap merawat tradisi yang mereka yakini selama ini.
Di saat tradisi berbagi makanan (food sharing) sudah mulai pudar di berbagai kelompok masyarakat di berbagai negara. Praktik nande sesa di masyarakat adat Kaluppini justru masih sangat kental dilakukan. Hal ini menjadi salah satu upaya menjaga tradisi sekaligus menjadi salah satu cara untuk mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan di masyarakat tersebut. Semoga buku ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang masyarakat adat, kehidupan, tradisi serta tantangan dan upaya yang mereka hadapi dalam memenuhi hak asasi atas pangan.