2020
DOI: 10.17561/tahrj.v14.5474
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Forced Marriages in Europe: A Form of Gender-Based Violence and Violation of Human Rights

Abstract: Forced marriages are recognized as a form violating human rights, descriminatiing against women as well as a form of gender-based violence which both women and children suffer. In numerous international treaties and in other supranational documents, this practice is perceived as a violation against people’s dignity and as an attempt against fundamental rights such as freedom and equality. Moreover, the forced marriage is a crime condemned by the International and European human rights law: it violates the righ… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
2
1

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 2 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…8 Proses Kawin sebagaimana dimaksud tentulan telah melanggar hak asasi manusia itu sendiri. 9 Kekerasan yang terjadi dalam kawin tangkap yang dimaksud bukan hanya dari laki-laki melainkan juga kerabat, keluarga, lingkungan sekitar yang mewujudkan untuk terjadinya kawin tangkap tersebut. 10 Sehingga berdasarkan hal tersebut tentunya kawin tangkap yang terjadi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…8 Proses Kawin sebagaimana dimaksud tentulan telah melanggar hak asasi manusia itu sendiri. 9 Kekerasan yang terjadi dalam kawin tangkap yang dimaksud bukan hanya dari laki-laki melainkan juga kerabat, keluarga, lingkungan sekitar yang mewujudkan untuk terjadinya kawin tangkap tersebut. 10 Sehingga berdasarkan hal tersebut tentunya kawin tangkap yang terjadi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…2020). Namun menurut tetua adat setempat, tradisi kawin tangkap ini dianggap sebagai perkawinan adat yang sah di masyarakat dan harus terus dilestarikan dalam kehidupan masyarakat sekitar (Campmajó, 2020).…”
Section: Kata Kunciunclassified