2022
DOI: 10.55678/prj.v10i1.575
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Fungsi Pemerintahan Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Terdampak Covid 19 Di Desa Timoreng Panua

Abstract: The purpose of the study was to determine the implementation of government functions in Timoreng Panua Village, Sidenreng Rappang Regency and to determine the function of government to improve the welfare of the people affected by COVID-19 in Timoreng Panua Village. The population of this study amounted to 146 people, while the research sample used a total random sampling of 73 people. Data collection techniques in this study used the techniques of Observation, Interview, Literature Study and Questionnaire. Th… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Kebijakan PSBB dan PPKM kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Kementerian Sosial. Pemberian BLT dimaksudkan untuk memberikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak langsung Covid-19 (Iping, 2020) dan (Nurhalisa & Ramadhan, 2022). Dalam pelaksanaan yang lebih teknis Pemerintah daerah merupakan pihak yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan tindakan-tindakan teknis penyaluran BLT, mulai dari pengundangan peraturan hukum yang berada di bawah undang-undang disesuaikan dengan peraturan daerah, hingga implementasinya pada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia (Chadijah, 2020).…”
unclassified
“…Kebijakan PSBB dan PPKM kemudian ditindaklanjuti dengan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang berasal dari Kementerian Sosial. Pemberian BLT dimaksudkan untuk memberikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak langsung Covid-19 (Iping, 2020) dan (Nurhalisa & Ramadhan, 2022). Dalam pelaksanaan yang lebih teknis Pemerintah daerah merupakan pihak yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan tindakan-tindakan teknis penyaluran BLT, mulai dari pengundangan peraturan hukum yang berada di bawah undang-undang disesuaikan dengan peraturan daerah, hingga implementasinya pada masyarakat di berbagai daerah di Indonesia (Chadijah, 2020).…”
unclassified