Pada bulan Maret 2020 pemerintah Indonesia menetapkan keadaan darurat Covid-19 yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan. Penetapan tersebut merupakan peraturan yang menjadi rujukan penanggulangan keadaan darurat Covid-19 di setiap tataran pemerintahan. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan metode penanggulangan keadaan darurat Covid-19 yang terjadi pada tataran pemerintahan terendah yaitu pemerintahan desa melalui perubahan alokasi dana desa yang dalam tulisan ini berlokasi di desa Kutasari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Data primer dalam tulisan ini adalah hasil wawancara yang dilakukan dengan kepala desa Kutasari dan 30 (tiga puluh) orang penerima BLT-DD. Sedangkan data sekunder adalah 3 (tiga) peraturan desa yang diundangkan untuk mengakomodasi penanggulangan keadaan darurat Covid-19. Hasil yang ditemukan adalah terjadinya reduksi penerima BLT-DD di Desa Kutasari pada tahun 2020 dari 30 (tiga puluh) orang menjadi 16 (enam belas) orang pada tahun 2021. Pengurangan tersebut dilakukan melalui mekanisme diskresi pemerintahan desa yang berhasil meredam potensi konflik pada masyarakat yang terdampak Covid-19.