2022
DOI: 10.36418/glosains.v3i2.87
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Gambaran Pelaksanaan Rujukan Berjenjang BPJS Kesehatan di Indonesia

Abstract: Jaminan kesehatan sosial merupakan hak bagi penduduk melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan diatur dalam UU No. 40 Tahun 2004. Permenkes No. 71 Tahun 2013 mengenai Pelayanan Kesehatan Pada Jaminan Kesehatan Nasional menyatakan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan adalah upaya pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik dan subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus. Tujuan penelitian ini u… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 3 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…Previous research showed that communication between team members at a PHC was directly related to the implementation of tiered referrals for universal health coverage in Indonesia. 14 In PHCs with poor communication from their human resources, the implementation of tiered referrals was found to be still not optimal, causing service delays and poor outcomes.…”
Section: Discussionmentioning
confidence: 99%
“…Previous research showed that communication between team members at a PHC was directly related to the implementation of tiered referrals for universal health coverage in Indonesia. 14 In PHCs with poor communication from their human resources, the implementation of tiered referrals was found to be still not optimal, causing service delays and poor outcomes.…”
Section: Discussionmentioning
confidence: 99%
“…Menurut WHO, sistem rujukan (referral system) adalah proses di mana petugas kesehatan yang memiliki sumber daya terbatas untuk menangani kondisi klinis (obat, peralatan, kemampuan) pada satu level sistem kesehatan, melakukan pencarian bantuan kepada fasilitas kesehatan yang lebih baik atau memiliki sumber daya tertentu pada level yang sama atau di atasnya, atau mengambil alih penanganan kasus pasien. (Salsabila et al, 2022) Adapun syarat rujukan berjenjang adalah sebagai berikut:…”
Section: Sistem Rujukan Berjenjangunclassified
“…Ibu hamil yang dirujuk juga harus melengkapi surat bebas Covid-19, sebelum dilakukan tindakan. 13 Selama pandemi Covid-19, WHO (2020) merekomendasikan pelayanan kesehatan ibu hamil dilakukan minimal 2 kali selama masa kehamilan yaitu kunjungan wajib pertama pada semester pertama untuk melakukan skrining faktor risiko dan kunjungan wajib kedua pada semester ketiga untuk persiapan persalinan dan sisanya dapat dilakukan jika ibu hamil mengalami atau merasakan kondisi yang memburuk. 14 Sedangkan aturan dari BPJS, ibu hamil melakukan kunjungan ANC dilakukan maksimal 4 kali kunjungan.…”
Section: Pendahuluanunclassified