memerlukan lahan kurang lebih 256.142 hektar. Masalahnya, pada area tersebut terdapat lahan milik masyarakat hukum adat dan mereka khawatir pembangunan IKN akan menggusur tanah masyarakat hukum adat. Kepastian kepemilikan hak atas tanah penting bagi masyarakat hukum adat karena terkait dengan mata pencaharian, pelestarian hayati, dan identitas kelompok serta budaya. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana meminimalisasi permasalahan pertanahan masyarakat hukum adat pada tahap pembangunan IKN. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitik, hasil kajian menunjukkan perlunya upaya perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat. Upaya yang perlu ditempuh antara lain adalah penyelesaian RUU Masyarakat Adat, pembentukan Badan Hukum Perkumpulan untuk masyarakat hukum adat, pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan aset yang dimiliki melalui Perda, penyediaan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat hukum adat, pembangunan fasilitas masyarakat hukum adat, penyelesaian tumpang tindih lahan IKN dan tanah milik adat, serta relokasi masyarakat hukum adat di IKN jika diperlukan.