Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui penerapan prinsip going concern dan kendala yang dialami oleh Mlijo atau pedagang pedang keliling selama masa covid 19. Lokasi penelitian berada di Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Informan yang dipilih adalah 4 pedagang Mlijo. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah reduksi data, pemaparan data, dan penarikan kesimpulan data. Hasil kajian menunjukkan bahwa kondisi pedagang Mlijo di masa pandemi Covid 19 sudah menerapkan prinsip going concern meski perkembangannya kecil. Pedagang Mlijo menerapkan prinsip going concern dalam usaha dagang dan ekonomi keluarga. Strategi kelangsungan bisnis perdagangan dengan mengutamakan barang yang dipesan oleh pembeli dan menambahkan barang yang sedang tren atau musiman. Pengelolaan ekonomi keluarga meliputi pengelolaan keuangan keluarga dengan mengutamakan kebutuhan yang dianggap penting agar pengeluaran tidak melebihi pendapatan. Pengeluaran keluarga meliputi alokasi keuangan untuk kebutuhan makan sehari-hari, biaya pendidikan anak, pembayaran cicilan pinjaman, dan tabungan.