“…Pencemaran sampah laut Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, disebutkan bahwa Konservasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yaitu upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ekosistemnya untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya. Selama ini, kegiatan konservasi penyu dihadapkan dengan beberapa tantangan, antara lain pertumbuhan yang lambat dan tingkat maturity yang lama, membutuhkan waktu antara 15 dan 50 tahun untuk mencapai kematangan reproduksi tergantung spesies (Colman et al, 2015;Baldi et al, 2023), tingginya angka kematian pada penyu muda dan penyu sebagai hasil tangkapan sampingan (by-catch) (Reimer et al, 2023;WWF-Indonesia, 2017), sebaran penyu, migrasi yang lama antara feeding ground dan nesting area, kebiasaan bertelur di satu lokasi, dan ketergantungan pada suhu di penangkaran (Pike, 2013;Elfidasari et al, 2022). Berbagai peraturan telah ditetapkan untuk melindungi penyu baik berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun internasional, karena populasinya semakin menurun akibat faktor alam maupun manusia.…”