2023
DOI: 10.33019/progresif.v16i2.3419
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Hak Konstitusional: Politik Hukum Kebebasan Beragama di Indonesia

Abstract: Mahkamah Konstitusi yang bertujuan untuk menegakan dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara dan perlindungan HAM. Salah satunya hak kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi dan beberapa regulasi tentang HAM. Subtansi pada UUD 1945 pasal 28I ayat (1) dijelaskan bahwa hak beragama bersifat mutlak bagi setiap individu, maka semestinya berlaku secara universal dan non diskriminasi. Ditengah maraknya kekerasan yang mengatasnamakan agama mendorong terjadinya judicial review terhadap UU No.1/PNPS/196… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles