2022
DOI: 10.35905/diktum.v20i1.2780
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Hakim Peradilan Agama: Refleksi Sistem Pengangkatan dan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

Abstract: Pengadilan Agama merupakan institusi penegak hukum di Indonesia yang tidak dapat dilepaskan dari eksistensi hakim sebagai pelaksana dan penyelenggara kekuasaan kehakiman. Hakekatnya hakim peradilan agama diangkat sebagai pejabat negara, secara sadar dilekatkan syarat-syarat yang bersifat kumulatif sebagaimana diamanatkan pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama. Kedudukan hakim dalam menjalankan tugas, fungsi dan perannya benar-benar harus mampu mengaktualisasikan dan mengaplikas… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles