2021
DOI: 10.33369/jvk.v4i2.19402
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Hubungan Kesiapan Institusi Dengan Kelulusan Mahasiswa D3 Keperawatan Dalam Menghadapi Exit Exam

Abstract: Competency testing is carried out as a form of maintaining the quality of graduates who have competencies in accordance with nationally established standards. The exit exam can simply be interpreted as a graduation exam, meaning that if a student is unable to meet the pass mark from the exam, he or she is declared not to have passed the nursing education. The purpose of this study was to see the relationship between institutional readiness and passing the exit exam of D3 nursing students. This study uses an an… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 1 publication
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Adanya laporan hasil publikasi NSCBN yang menyatakan interpretasi menurunnya tingkat kelulusan menjadi masalah yang harus diantisipasi oleh seluruh usaha pendidikan termasuk dalam dunia Pendidikan keperawatan (Pitono & Istianah, 2016). Maka jika mahasiswa khususnya keperawatan ingin mendapatkan pengakuan maka seluruh tenaga kesehatan termasuk didalamnya perawat harus mengikuti Uji Kompetensi agar mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) (Delfina et al, 2021). STR ini adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki jika seseorang ingin mendaftar bekerja sebagai perawat di layanan Kesehatan (Nurlinawati et al, 2020).…”
unclassified
“…Adanya laporan hasil publikasi NSCBN yang menyatakan interpretasi menurunnya tingkat kelulusan menjadi masalah yang harus diantisipasi oleh seluruh usaha pendidikan termasuk dalam dunia Pendidikan keperawatan (Pitono & Istianah, 2016). Maka jika mahasiswa khususnya keperawatan ingin mendapatkan pengakuan maka seluruh tenaga kesehatan termasuk didalamnya perawat harus mengikuti Uji Kompetensi agar mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) (Delfina et al, 2021). STR ini adalah salah satu syarat wajib yang harus dimiliki jika seseorang ingin mendaftar bekerja sebagai perawat di layanan Kesehatan (Nurlinawati et al, 2020).…”
unclassified