2020
DOI: 10.32503/diversi.v6i2.1011
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Hukum Adat tentang Harta Perkawinan dalam Kosmologi Osing Banyuwangi

Abstract: Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami hukum adat tentang perkawinan dalam Kosmologi masyarakat Osing di Banyuwangi. Bagaimana hukum adat tentang perkawinan yang terkait dalam Kosmologi masyarakat Osing menjadi pertanyaan pertama dalam penelitian. Hukum adat tentang perkawinan dalam kosmologi masyarakat bersifat jamak, karena konstruksi sosial tentang hukum ada pada gagasan individu atau individu. Hal-hal pernikahan dalam komunitas Osing adalah harta asal, gono gini, harta yang diperoleh atas keringat sen… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
1
0
3

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 1 publication
0
1
0
3
Order By: Relevance
“…Hukum benda adalah "keseluruhan aturan normatif hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara sesama subjek hukum yang berkenaan dengan benda hak-hak kebendaan". 13 Sedangkan benda iitu sendiri merupakan suatu barang yang berwujud, dapat diraba, tidak memiliki nyawa, dan tidak memiliki kemauan sendiri maka hanya dapat digunakan oleh manusia untuk mengejar suatu kenikmatan. 14 Benda mempunyai sifat bermanfaat bagi manusia.…”
Section: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kepemilikan Benda Bergerak Y...unclassified
“…Hukum benda adalah "keseluruhan aturan normatif hukum yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum antara sesama subjek hukum yang berkenaan dengan benda hak-hak kebendaan". 13 Sedangkan benda iitu sendiri merupakan suatu barang yang berwujud, dapat diraba, tidak memiliki nyawa, dan tidak memiliki kemauan sendiri maka hanya dapat digunakan oleh manusia untuk mengejar suatu kenikmatan. 14 Benda mempunyai sifat bermanfaat bagi manusia.…”
Section: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kepemilikan Benda Bergerak Y...unclassified
“…Antara agama, budaya, dan adat, pada sisi tertentu terlihat berjalan seirama, namun pada sisi-sisi tertentu, terkadang terjadi pertentangan antara keduanya. Hukum adat itu adalah hukum yang sebagian besar tidak tertulis, bentuknya tidak tertulis karena selaras dengan budaya masyarakat hukum adat di Indonesia yang berlandaskan pada budaya lisan dan budaya tutur (Rato, 2014) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, mengakui keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya. Kesatuan masyarakat hukum adat (KMHA) memiliki posisi konstitusional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Blambangan has also attracted the attention of writers in the field of Customary Law as written by J.W. de Stoppelar (1927), also Atmosoedirdjo (1952), andRato (2009).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%