2020
DOI: 10.20414/ijhi.v19i1.205
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Hukum Dan Pedoman Zakat Fitrah Dengan Uang (Kajian Fatwa Mui Provinsi Dki Jakarta, No. 1 Tahun 2018)

Abstract: Trend umat Islam belakangan ini -mungkin karena alasan kemudahan dan pertimbangan uang lebih praktis dan mudah dibelanjakanpembayaran zakat Fitrah konvensional berbentuk beras (makanan pokok mayoritas umat Islam bermazhab Syafi’i di Indonesia) mulai bergeser dan diganti dengan konversi nilai uang mengikuti mazhab Hanafi. Kecenderungan umat Islam di Indonesia mengkonversi zakat Fitrah berbentuk beras dengan uang taqlid mazhab Hanafi, harus diuji dari sisi prosedur taqlid agar tidak terjadi penyimpangan dan talf… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles