Dunia berkembang dengan kecepatan yang semakin cepat. Saat ini, teknologi informasi berbasis internet digunakan oleh semua orang. Saat ini, mayoritas konsumen membeli secara online melalui marketplace dan E-commerce dibandingkan ke pasar konvensional. Karena E-commerce memenuhi sebagian besar permintaan masyarakat, maka E-commerce dapat memenuhi keinginan semua orang. Transaksi online memiliki kelebihan yaitu lebih sederhana, cepat, dan bermanfaat. Namun belanja online memiliki kelemahan yang signifikan. Misalnya, kami tidak dapat memeriksa produk secara fisik sebelum melakukan pembelian, dan pelanggan sering kali tidak menerima barang yang dibelinya. Selain itu, pelaku usaha juga sering melakukan penipuan terhadap pelanggan atau pembeli. Tujuan dari eksperimen ini yaitu guna memperjelas perlindungan hukum yang tersedia bagi pelanggan jika Grab Toko gagal mengirimkan produk dan bertanggung jawab perihal seluruh kerusakan yang disebabkan oleh kegagalan tersebut. Metodologi kajian ini menggabungkan kerangka legislatif, komparatif, dan normatif. Setelah pengumpulan, data diolah secara deduktif dan diperiksa secara deskriptif. Oleh karena itu, apabila terjadi perbedaan pendapat diantara pelaku usaha dan konsumen, dibutuhkan tindakan perlindungan hukum agar konsumen yang mengalami kerugian atau menjadi korban penipuan dapat menggunakan hak hukumnya, karena pembeli dan penjual wajib mematuhi persyaratan yang tertuang pada UU yang dijelaskan. peraturan perUU yang relevan.