2020
DOI: 10.14710/mmh.49.1.2020.14-25
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

‘Hukum Yang Hidup’ Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Kuhp): Antara Akomodasi Dan Negasi

Abstract: Rancangan KUHP yang baru mempromosikan ‘hukum yang hidup’ (hukum adat) sebagai dasar pemidanaan sekaligus memperluas pemaknaan atas asas legalitas. Insiasi ini juga menunjukkan upaya negara untuk melakukan inkorporasi hukum non-negara kedalam sistem hukum negara. Artikel ini bertujuan untuk mendiskusikan dua hal. Pertama, bagaimana hukum yang hidup dikonstruksikan dalam RUU KUHP dan apa orientasi pengaturannya. Kedua, apa saja implikasi yang dihasilkan dari orientasi tersebut. Dengan menggunakan pluralisme huk… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
6

Relationship

0
6

Authors

Journals

citations
Cited by 7 publications
(1 citation statement)
references
References 4 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) adalah salah satu dari beberapa rancangan undang-undang yang dikebut pembahasannya menjelang akhir jabatan DPR periode 2014-2019 (Utama, 2020). Dalam RUU KUHP 2019 terdapat Pasal yang mengatur mengenai tindak pidana berita bohong yaitu dalam Paragraf 6, Penyiaran Berita Bohong Pasal 272…”
Section: Ketetapan Hukum Pidana Dalam Mengatasi Dan Mencegah Tindak P...unclassified
“…Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) adalah salah satu dari beberapa rancangan undang-undang yang dikebut pembahasannya menjelang akhir jabatan DPR periode 2014-2019 (Utama, 2020). Dalam RUU KUHP 2019 terdapat Pasal yang mengatur mengenai tindak pidana berita bohong yaitu dalam Paragraf 6, Penyiaran Berita Bohong Pasal 272…”
Section: Ketetapan Hukum Pidana Dalam Mengatasi Dan Mencegah Tindak P...unclassified