Salah satu tujuan program KOTAKU tahun 2023 adalah pendampingan peningkatan peran dan penguatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam penanganan permukiman kumuh. Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk mengatasi kawasan permukiman kumuh membuat kebijakan Peraturan Bupati Bekasi nomor 72 tahun 2020 tentang penataan lingkungan permukiman kumuh program Bersih, Sehat dan Berkah (BERSEKA) sebagai pedoman pelaksanaan penataan permukiman kumuh di Kabupaten Bekasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengevaluasi dan menganalisis implementasi program BERSEKA, menganalisis faktor penghambat, faktor pendukung serta solusi mengatasi hambatan implementasi program BERSEKA. Penelitian dilaksanakan di Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, fokus penelitian berdasarkan teori implementasi kebijakan Merilee S Grindle terdiri dari isi kebijakan dan lingkungan implementasi. Penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, dokumentasi dan observasi. Hasil penelitian diketahui defenisi dan konsep program BERSEKA merupakan reflikasi program KOTAKU dengan sumber anggaran dari APBD Kabupaten Bekasi. Implementasinya melibatkan peran masyarakat dalam pembangunan fisik permukiman serta kegiatan non-fisik belum dilaksanakan. Program BERSEKA telah menurunkan luas kawasan kumuh dari 25,05 Ha menjadi 6,87 Ha. Faktor penghambat implementasi adalah sosialisasi belum menyeluruh ke masyarakat sekitar, tidak tersedianya anggaran untuk pemeliharaan bagi Kelompok Pemanfaat dan Pengguna (KPP) dan terjadi dualisme kepentingan. Faktor pendukung implementasi program BERSEKA untuk pembangunan infrasturktur permukiman sudah di masukan pada RENSTRA 2023-2026 Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi serta solusi untuk menghilangkan kawasan permukiman kumuh yang tersisa berupa penyediaan sarana prasarana persampahan, sarana pemadam kebakaran, pembangunan drainase lingkungan dan peningkatan sarana air bersih (SAB).