2020
DOI: 10.31605/arajang.v3i1.585
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Identitas Demokrasi Di Tanah Mandar: Penelusuran Atas Sistem Pemerintahan Dan Sosial Di Kerajaan Balanipa

Abstract: Di Indonesia khususnya pasca reformasi, konsep-konsep demokratisasi selera lokal juga bermunculan satu-persatu, terlebih memang bahwa Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat heterogenitas budaya yang sangat tinggi, terkhusus banyaknya kerajaan-kerajaan masa lampau yang pernah tumbuh dan berkembang di Indonesia menjadikan sangat banyak ditemukan nilai-nilai demokratisasi yang justru menjadi salah satu fenomena yang unik.

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Kekuasaan yudikatif, bertugas untuk mengadili atas pelanggaran undangundang. (Tanzil Aziz Rahimallah et al, 2020) Dilihat dari pandangan John Locke dan Montesquieu terdapat perbedaan pemikiran di mana Joch Locke memasukan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif, sementara Montesquieu berpendapat kekuasaan yudikatif untuk mengadili pelanggaran atas undang-undang merupakan kekuasaan yang beridiri sendiri (2002:150). Menurut Montesquieu dalam setuap pemerintahan tigas jenis kekuasaan itu harus terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas (functie) maupun mengenai alat kelengkapan (organ) yang melakukannya.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kekuasaan yudikatif, bertugas untuk mengadili atas pelanggaran undangundang. (Tanzil Aziz Rahimallah et al, 2020) Dilihat dari pandangan John Locke dan Montesquieu terdapat perbedaan pemikiran di mana Joch Locke memasukan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif, sementara Montesquieu berpendapat kekuasaan yudikatif untuk mengadili pelanggaran atas undang-undang merupakan kekuasaan yang beridiri sendiri (2002:150). Menurut Montesquieu dalam setuap pemerintahan tigas jenis kekuasaan itu harus terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas (functie) maupun mengenai alat kelengkapan (organ) yang melakukannya.…”
Section: Pendahuluanunclassified