Redenominasi merupakan penyederhanaan nilai sebuah mata uang untuk mencapai tujuan tertentu dalam sebuah sistem perekonomian. Redenominasi secara administrasi hanyalah menyangkut teknis penulisan uang. Namun dalam impementasinya tidak sesederhana administrasi, mengingat berhubungan dengan perekonomian suatu negara. Perlu dilakukan langkah-langkah sebagai analisis kesiapan sebuah negara dalam melakukan redenominasi tersebut, mengingat sejarah mencatat beberapa negara gagal dalam melakukan redenominasi yang berakibat pada terjadinya inflasi. Tulisan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya analisis kesiapan Indonesia dalam melakukan redenominasi. Tulisan ini menggunakan metode kepustakaan dalam pendekatannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa setidaknya diperlukan waktu minimal 8 (delapan) dalam implementasi redenominasi. Hal ini dengan mempertimbangkan fundamental ekonomi di antaranya obligasi, inflasi, dan laju pertumbuhan ekonomi. Jika hal ini diabaikan maka potensi dampak negatif justru dapat terjadi, dan akan mengulang catatan sejarah dunia, negara-negara yang gagal dalam melakukan redenominasi, saah satunya dalam hal ilusi uang. Pada akhirnya, secara regulasi kebijakan, redenominasi sudah dapat dilaksanakan, namun dalam implementasinya memerlukan waktu tertentu, dan tidak dalam waktu dekat.