2020
DOI: 10.31328/wy.v3i1.1294
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Besaran Bunga Peer to Peer Lending Berdasarkan Asas Itikad Baik dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi Serta Pengawasannya

Abstract: Pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau Peer to Peer Lending ("P2P Lending") merupakan salah satu produk inovasi dari teknologi finansial (fintech) yang bertujuan sebagai alternatif pembiayaan bagi masyarakat. Penyelenggaraan P2P Lending berada di bawah pengawasan OJK yang diatur dalam POJK Nomor 77/POJK.01/2016. OJK menunjuk AFPI sebagai mitra strategis OJK yang berwenang membuat pengaturan pelaksanaan P2P Lending bagi para Penyelenggara yang diakomodasi dalam Pedoman Perilaku yang dibentuk AFP… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Di sisi lain, pinjaman online cenderung tidak etis dalam penagihannya. Bagaimana tidak, beberapa kasus membuktikan bahwa pinjaman online mengakses kontak, gambar, dan percakapan dari nomor seluler peminjam, dan menjadikannya sebagai salah satu strategi dalam penagihan dan juga memberlakukan bunga yang mencekik (Khoirunisa et al, 2020;Salvasani & Kholil, 2020;Suleiman, 2021;Wardani et al, 2020).…”
Section: Dewi Kusuma Wardani Simon Pulung Nugrohounclassified
See 2 more Smart Citations
“…Di sisi lain, pinjaman online cenderung tidak etis dalam penagihannya. Bagaimana tidak, beberapa kasus membuktikan bahwa pinjaman online mengakses kontak, gambar, dan percakapan dari nomor seluler peminjam, dan menjadikannya sebagai salah satu strategi dalam penagihan dan juga memberlakukan bunga yang mencekik (Khoirunisa et al, 2020;Salvasani & Kholil, 2020;Suleiman, 2021;Wardani et al, 2020).…”
Section: Dewi Kusuma Wardani Simon Pulung Nugrohounclassified
“…Hal ini dikarenakan meskipun pinjaman online memberikan solusi pendanaan pada yang membutuhkan dana, namun proses penagihannya dianggap tidak etis. Ketidaketisan pinjaman online terletak pada mencekiknya bunga yang diberikan serta tidak manusiawinya proses penagihan (Kharisma, 2020;Khoirunisa et al, 2020;Salvasani & Kholil, 2020;Suryono, 2019;Wahyuni & Turisno, 2019).…”
Section: Dewi Kusuma Wardani Simon Pulung Nugrohounclassified
See 1 more Smart Citation