2022
DOI: 10.55927/ajabm.v1i1.1815
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi ISAK 35 Terkait Laporan Keuangan Organisasi Nonlaba Pada Gereja HKBP SIDIKALANG II

Abstract: Based on the large number of preparation and presentation of financial reports by non-profit organizations, especially the Church which is still cash-based, encouraging the Indonesian Institute of Accountants (IAI) to develop a financial reporting standard, namely ISAK 35 (Interpretation of Financial Accounting Standards Number 35) which is expected to make it easier to prepare and report understandable, relevant, and comparable. The application of ISAK 35 is expected to increase donors with the transparency a… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2024
2024
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 4 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Laporan keuangan yang disusun dengan baik akan memberikan informasi yang transparan dan akurat mengenai kondisi keuangan pesantren serta penggunaan dana dan aset pesantren [4]. Dalam panduan akuntansi pesantren, laporan keuangan organisasi nirlaba meliputi laporan keuangan, laporan operasi, dan laporan arus kas dan catatan laporan keuangan [5]. pedoman ISAK 35.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Laporan keuangan yang disusun dengan baik akan memberikan informasi yang transparan dan akurat mengenai kondisi keuangan pesantren serta penggunaan dana dan aset pesantren [4]. Dalam panduan akuntansi pesantren, laporan keuangan organisasi nirlaba meliputi laporan keuangan, laporan operasi, dan laporan arus kas dan catatan laporan keuangan [5]. pedoman ISAK 35.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Secara umum, sebagian besar gereja masih menggunakan metode pencatatan yang sederhana, di mana pelaporan keuangannya mencakup arus masuk dan keluar kas yang dilaporkan setiap melalui warta jemaat pada hari Minggu. (Lengkey et al, 2022); (Purba et al, 2021); (Purba et al, 2018); (Takndare et al, 2022)l (Turangan et al, 2022); (Butar Butar & Purba, 2022). Demikian juga, beberapa organisasi nirlaba yang seharusnya mencakup pelaporan donatur juga belum mengikutsertakan ISAK 35 di dalamnya.…”
Section: Pendahuluanunclassified