Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam No. 10 Tahun 2009 merupakan salah satu regulasi yang memiliki tujuan untuk mengatur dan memfasilitasi penataan serta pembinaan pasar di wilayah Kota Batam. Penataan dan pembinaan pasar merupakan langkah penting dalam mengatur aktivitas perdagangan dan komersial di suatu kota atau daerah guna menciptakan lingkungan yang lebih teratur, aman, bersih, dan nyaman bagi para pedagang dan masyarakat umum.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menilai seberapa baik Perda Kota Batam Nomor 10 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengembangan dan penataan pasar di Kota Batam telah dilaksanakan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif, yaitu penelitian kualitatif. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan, wawancara yang dilakukan dengan dinas perindustrian dan perdagangan kota Batam serta dengan pedagang pemangku kepentingan, dan analisis dokumen. Observasi lapangan dengan mengunjungi berbabagai pasar di Kota Batam untuk mengamati implementasi peraturan daerah dan praktik penataan serta pembinaan pasar. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil menunjukkan bahwa implementasi Perda Kota Batam No. 10 Tahun 2009 memberikan dampak yang menguntungkan bagi pengelolaan pasar di Kota Batam. Desain toko yang lebih baik, fasilitas umum, dan infrastruktur pasar yang lebih teratur adalah tanda organisasi yang lebih baik. Aturan ini juga mencakup sesi pelatihan bagi para pedagang, yang memberi mereka pemahaman teknis tentang cara menjalankan perusahaan dan pemahaman tentang undang-undang yang diperlukan. Melalui instruksi ini, standar dari Namun, studi ini juga mengungkap sejumlah masalah yang perlu ditangani agar undang-undang ini berhasil dilaksanakan, termasuk pemantauan yang efektif, koordinasi antara berbagai otoritas terkait, dan kepatuhan terhadap peraturan oleh semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan untuk memastikan bahwa peraturan diterapkan secara konsisten dan untuk meningkatkan efektivitas pembinaan komunitas perdagangan.