Penelitian ini mengkaji tantangan dalam implementasi kebijakan perlindungan hak asasi manusia bagi penyandang disabilitas di Provinsi DKI Jakarta. Dengan menggunakan pendekatan metode campuran, wawancara kualitatif dan survei kuantitatif dilakukan untuk mengumpulkan data dari para pemangku kepentingan utama dan penyandang disabilitas. Studi ini mengidentifikasi beberapa tantangan, termasuk hambatan hukum dan kebijakan, keterbatasan aksesibilitas dan infrastruktur, hambatan sikap dan sosial, serta masalah kelembagaan dan implementasi. Tantangan-tantangan ini menyoroti perlunya kerangka hukum yang lebih kuat, koordinasi yang lebih baik di antara para pemangku kepentingan, aksesibilitas yang lebih baik, kampanye penyadaran, pengembangan kapasitas, dan pengembangan kebijakan yang berbasis data. Temuan-temuan ini memberikan wawasan dan rekomendasi praktis bagi para pembuat kebijakan, lembaga pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan para advokat hak-hak penyandang disabilitas untuk meningkatkan implementasi kebijakan perlindungan hak asasi manusia bagi para penyandang disabilitas di Provinsi DKI Jakarta.