2019
DOI: 10.33592/jiia.v9i2.258
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Kebijakan Transportasi Publik Bus Transjakarta (Busway) Dalam Rangka Mengurangi Kemacetan

Abstract: Dalam rangka mengurangi tingkat kemacetan di DKI Jakarta sudah seharusnya menggunakan sarana transportasi publik massal cepat dan murah. Hal ini dikarenakan untuk memberikan efisiensi waktu dan biaya dalam memindahkan penumpang dari kendaraan pribadi ke transportasi publik seperti Bus Transjakarta. Bus Transjakarta atau yang dikenal Busway digharapkan dapat memberikan solusi terhadap masalah kemacetan di Ibu Kota Negara. Oleh sebab itu perlu ada kebijakan yang mengatur tentang pelayanan publik berbasis Bus Rap… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Angkutan umum untuk kendaraan bermotor roda empat di darat seperti bus kota atau antar kota/pulau, mikrolet, taksi, angguna (angkutan serba guna), angkudes (angkutan pedesaan) dan sebagainya mulai banyak dijumpai seiring dengan waktu (Siregar et al 2017). Hal tersebut akhirnya diatur oleh suatu peraturan hukum oleh pemerintah dalam bentuk undang-undang dan peraturan pemerintah tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum (UULLAJ) (Kurniawan 2019). Kendaraan yang di pergunakan sebagai Angkutan umum akan diatur dalam ijin trayek, ijin usaha angkutan, ijin operasional, kelayakan angkutan untuk umum beserta persyaratan lain yang ditentukan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Angkutan umum untuk kendaraan bermotor roda empat di darat seperti bus kota atau antar kota/pulau, mikrolet, taksi, angguna (angkutan serba guna), angkudes (angkutan pedesaan) dan sebagainya mulai banyak dijumpai seiring dengan waktu (Siregar et al 2017). Hal tersebut akhirnya diatur oleh suatu peraturan hukum oleh pemerintah dalam bentuk undang-undang dan peraturan pemerintah tentang lalu lintas dan angkutan jalan umum (UULLAJ) (Kurniawan 2019). Kendaraan yang di pergunakan sebagai Angkutan umum akan diatur dalam ijin trayek, ijin usaha angkutan, ijin operasional, kelayakan angkutan untuk umum beserta persyaratan lain yang ditentukan.…”
Section: Pendahuluanunclassified