Penelitian ini membahas proses perkawinan adat di Desa Gomar Sungai melalui empat tahapan, menunjukkan penghidupan tradisi sebagai wujud kearifan lokal. Keanekaragaman budaya, terutama dalam konteks perkawinan, mencerminkan identitas dan kekayaan masyarakat Indonesia. Proses ini, seperti dalam perkawinan adat di Maluku, melibatkan ritual khas, seperti Masuk Minta, yang tak hanya mencerminkan romantisme tetapi juga melibatkan nilai-nilai pendidikan kewarganegaraan. Namun, tantangan terhadap keberlanjutan nilai budaya adat menuntut peran penting pendidikan kewarganegaraan dalam membangun kesadaran dan pelestarian nilai-nilai lokal sebagai landasan identitas bangsa Indonesia. Penelitian dilakukan di Desa Gomar Sungai, Provinsi Maluku, dengan pendekatan kualitatif pospositivis. Peneliti sebagai instrumen utama dalam pengumpulan data, fokus pada analisis induktif dan kualitatif tanpa generalisasi. Metode ini memahami fenomena secara holistik dengan mendalam melalui interpretasi. Teknik pengumpulan data mencakup observasi dan wawancara untuk gambaran komprehensif. Penelitian ini mengungkapkan bahwa proses perkawinan adat di Desa Gomar Sungai melibatkan empat tahapan, mencerminkan kesakralan dan kompleksitas tradisi masyarakat adat. Penerimaan surat bertamu, proses masuk minta, antar mahar, dan basumpah kawin menandai perjalanan panjang yang dihormati oleh masyarakat sebagai bagian dari identitas budaya. Nilai-nilai kearifan lokal seperti Tambaroro, Samra, dan qasidah menjadi perekat yang menguatkan hubungan antarindividu dan kontribusi pada pendidikan kewarganegaraan. Keseluruhan, nilai-nilai kearifan lokal menjadi landasan kuat dalam mempertahankan tradisi dan menciptakan harmoni dalam kehidupan masyarakat Desa Gomar Sungai.