2020
DOI: 10.37253/jlpt.v5i2.1499
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2016 Tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah Terhadap Penempatan Notaris Kepulauan Riau

Abstract: Kota Batam merupakan salah satu kota yang berkembang dengan pesat dengan pertumbuhan ekonomi yang melebihi dari rata-rata pertumbuhan ekonomi secara nasional. Melihat begitu tingginya pertumbuhan ekonomi di Kota Batam, tentunya sangat diperlukan keberadaan Notaris selaku pejabat umum. Dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2016 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah mengatur tentang penempatan Notaris berdasarkan kuota dan kategori daerah, s… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles