2022
DOI: 10.30631/tpj.v2i1.932
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Program Perlindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Palembang

Abstract: The high rate of violence against women requires special attention for the Palembang City Government, in this case, the implementing technical agency, namely the Office of Women's Empowerment, Child Protection and Community Empowerment (DP3APM) of Palembang City. The absence of regional regulations/policies regulating the protection of women has resulted in weak implementation of the protection program and fulfillment of women's rights. This study aims to identify and analyze the implementation of the protecti… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 2 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Temuan positif meliputi kesadaran akan peran orang tua dalam mendampingi anakanak, pengenalan agama sebagai pengendali perilaku, efektivitas konseling chat dengan psikolog, dan media psikoedukasi yang menyediakan informasi tentang kekerasan seksual (Galuh Artika, Hamka and Noerzaman, 2020;Rahmawati, Hati and Lukmawati, 2020;Holivia and Suratman, 2021;Sarjoko and Nuriyah, 2021;Marhan et al, 2022;Rahmi and Rassanjani, 2023). Namun, ada juga temuan negatif yang menggarisbawahi masalah seperti keterbatasan aksesibilitas aplikasi bagi sebagian korban, kurangnya interaksi personal dibandingkan dengan konseling tatap muka, dan keterbatasan sumber daya hukum yang dapat mempengaruhi efektivitas penanganan kasus kekerasan seksual (Fajrina, 2016;Karamoy, Pangemanan and Kimbal, 2019;Haqqu, 2020;Anisa, Fedryansyah and Santoso, 2021;Budi, Wira and Infantono, 2021;Kersana, 2021;Riadi, Lionardo and Wulandari, 2022;Hidayat, Ufran and Rodliyah, 2023;Rosika, Frinaldi S and Magriasti, 2023;Safitri and Prapanca, 2023) Dalam konteks meningkatnya kesadaran terhadap kasus kekerasan seksual, penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi signifikan dengan memperkenalkan sebuah inovasi dalam bentuk Model Strategis Inovatif: Kebijakan, yang fokus utamanya adalah mempercepat proses agenda setting dan mempromosikan inovasi model dalam pelayanan korban kekerasan seksual, karena dalam penelitian yang dilakukan sebelumnya tidak membahas terkait perumusan agenda setting sekaligus terkait peran media konvergen dalam mendorong menyuarakan untuk pembuatan agenda setting.…”
Section: -101unclassified
“…Temuan positif meliputi kesadaran akan peran orang tua dalam mendampingi anakanak, pengenalan agama sebagai pengendali perilaku, efektivitas konseling chat dengan psikolog, dan media psikoedukasi yang menyediakan informasi tentang kekerasan seksual (Galuh Artika, Hamka and Noerzaman, 2020;Rahmawati, Hati and Lukmawati, 2020;Holivia and Suratman, 2021;Sarjoko and Nuriyah, 2021;Marhan et al, 2022;Rahmi and Rassanjani, 2023). Namun, ada juga temuan negatif yang menggarisbawahi masalah seperti keterbatasan aksesibilitas aplikasi bagi sebagian korban, kurangnya interaksi personal dibandingkan dengan konseling tatap muka, dan keterbatasan sumber daya hukum yang dapat mempengaruhi efektivitas penanganan kasus kekerasan seksual (Fajrina, 2016;Karamoy, Pangemanan and Kimbal, 2019;Haqqu, 2020;Anisa, Fedryansyah and Santoso, 2021;Budi, Wira and Infantono, 2021;Kersana, 2021;Riadi, Lionardo and Wulandari, 2022;Hidayat, Ufran and Rodliyah, 2023;Rosika, Frinaldi S and Magriasti, 2023;Safitri and Prapanca, 2023) Dalam konteks meningkatnya kesadaran terhadap kasus kekerasan seksual, penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi signifikan dengan memperkenalkan sebuah inovasi dalam bentuk Model Strategis Inovatif: Kebijakan, yang fokus utamanya adalah mempercepat proses agenda setting dan mempromosikan inovasi model dalam pelayanan korban kekerasan seksual, karena dalam penelitian yang dilakukan sebelumnya tidak membahas terkait perumusan agenda setting sekaligus terkait peran media konvergen dalam mendorong menyuarakan untuk pembuatan agenda setting.…”
Section: -101unclassified
“…Kesadaran mengenai peran perempuan mulai berkembang yang diwujudkan dalam pendekatan program perempuan dalam pembangunan. (Muchlisin Riadi, 2019). Selain itu, pemberdayaan masyarakat pada dasarnya merupakan strategi perubahan sosial secara terencana yang ditujukan untuk mengatasi masalah atau memenuhi kebutuhan masyarakat.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Keberhasilan suatu program pembangunan bukan hanya berdasar pada kemampuan pemerintah, tetapi juga berkaitan dengan partisipasi masyarakat dalam menjalankan program pembangunan (Fikri et al, 2020). Faktor-faktor yang mempengaruhi implementasi Program Perlindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat meliputi: perencanaan kebijakan, output atau manfaat yang dihasilkan, dan Sumberdaya pelaksana program (Riadi et al, 2022).…”
unclassified