“…Temuan positif meliputi kesadaran akan peran orang tua dalam mendampingi anakanak, pengenalan agama sebagai pengendali perilaku, efektivitas konseling chat dengan psikolog, dan media psikoedukasi yang menyediakan informasi tentang kekerasan seksual (Galuh Artika, Hamka and Noerzaman, 2020;Rahmawati, Hati and Lukmawati, 2020;Holivia and Suratman, 2021;Sarjoko and Nuriyah, 2021;Marhan et al, 2022;Rahmi and Rassanjani, 2023). Namun, ada juga temuan negatif yang menggarisbawahi masalah seperti keterbatasan aksesibilitas aplikasi bagi sebagian korban, kurangnya interaksi personal dibandingkan dengan konseling tatap muka, dan keterbatasan sumber daya hukum yang dapat mempengaruhi efektivitas penanganan kasus kekerasan seksual (Fajrina, 2016;Karamoy, Pangemanan and Kimbal, 2019;Haqqu, 2020;Anisa, Fedryansyah and Santoso, 2021;Budi, Wira and Infantono, 2021;Kersana, 2021;Riadi, Lionardo and Wulandari, 2022;Hidayat, Ufran and Rodliyah, 2023;Rosika, Frinaldi S and Magriasti, 2023;Safitri and Prapanca, 2023) Dalam konteks meningkatnya kesadaran terhadap kasus kekerasan seksual, penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi signifikan dengan memperkenalkan sebuah inovasi dalam bentuk Model Strategis Inovatif: Kebijakan, yang fokus utamanya adalah mempercepat proses agenda setting dan mempromosikan inovasi model dalam pelayanan korban kekerasan seksual, karena dalam penelitian yang dilakukan sebelumnya tidak membahas terkait perumusan agenda setting sekaligus terkait peran media konvergen dalam mendorong menyuarakan untuk pembuatan agenda setting.…”