“…Kendala dalam penerapan SMKK sebagai berikut; Perusahaan yang Bersertifikat OHSAS 18001 lebih baik dalam menjalankan SMKK, Penyedia Jasa perlu mensosialisasikanya selama umur proyek, Perusahaan yang belum memahami dan mengerti mengenai konsep dan Sistem Manajemen K3 dan banyak yang menggangap bahwa ada penerapan SMKK akan menambah cost atau biaya pada perusahaan, Rendahnya pemahaman SDM konstruksi atas pentingnya penerapan mutu dapat berdampak pada tingkat kepercayaan perusahaan dari instansi atau pihak pemberi tugas, Sistem organisasi perusahaan yang membutuhkan penataan kembali dengan standar mutu yang ada, Kemampuan perusahaan dalam memiliki SDM tetap mengingat proyek tidak selalu diperoleh, Komitmen perusahaan dan Tanggung Jawab Keselamatan, Kurangnya kemauan terhadap implementasi peraturanperaturan SMKK konstruksi, Kurangnya sosialisasi dan pelatihan tentang Implementasi SMKK, Penyuluhan dan pelatihan yang lebih mendalam mengenai implementasi SMKK, Pemberian Reward kepada pekerja dan manajemen dalam impelentasi SMKK [6,7,8,9,10,11,12], Desain yang tidak aman Perencanaan keselamatan yang buruk, Tingkat kecelakaan yang tinggi, Tekanan yang tinggi untuk penyelesaian proyek, Belum adanya regulasi dan komitmen pemerintah daerah untuk Implementasi SMKK, Kondisi lokasi kerja, Kondisi lingkungan, Prosedur kerja yang salah, Metoda Pelaksanaan yang kurang lengkap, Tidak adanya referensi kecelakaan kerja pekerjaan yang sama, Personel manajerial K3 tersedia untuk selama proyek [6,13,14,15], dana hanya untuk pekerjaan tertentu yang bersifat khusus dan sangat beresiko tinggi, Kurangnya komitmen keuangan dan momentum untuk peningkatan keselamatan yang berkelanjutan, tidak adanya Sumber Daya Manusia (SDM) keselamatan konstruksi di perusahaan, Dalam kontrak kerja yang disub-kan sudah dituntut implementasi SMKK, tetapi tenaga kerjanya yang mengabaikan perjanjian kontrak, biaya harus disesuaikan dengan tingkat risiko, tingkat perputaran/penggantian tenaga kerja yang tinggi, kurangnya manajer proyek sudah berpengalaman, kurangnya alat pelindung diri, kemampuan/skil SDM lokal perlu mendapat dukungan pemerintah guna peningkatan kinerja, dalam kepemilikan peralatan sendiri masih kurang karena lebih banyak rental, pengawas dan profesional keselamatan, belum adanya ahli Keselamatan Konstruksi pada setiap instansi pemerintah dan swasta [5,6,8,10,11,14,16], monitoring disemua bidang pekerjaan dalam melaksanakan keselamatan konstruksi, metode pelaksanaan tidak aman karena oleh sifat unik konstruksi, manajemen peralatan yang tidak aman [8], evaluasi keterlibatan dan keselamatan karyawan dilakukan, reward bagi yang menjalankan dan mematuhi peraturan, sanksi bagi yang melanggar peraturan…”