Pelaksanaan pelayanan kefarmasian sesuai standar yang berlaku sangat mendukung terwujudnya pelayanan kefarmasian yang berkualitas agar menjamin ketersediaan sediaan farmasi, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau. Pelayanan farmasi ini sangat terkait dengan kehadiran apoteker agar fungsi apotek berjalan sesuai standart operasional yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui tingkat kehadiran apoteker di apotek, (2) melihat pengaruh kehadiran apoteker terhadap pengelolaan obat di apotek serta (3) mengetahui implementasi pengelolaan obat di apotek sesuai Peraturan Badan POM Nomor 24 tahun 2021. Penelitian dilakukan dengan menggunakan sampel data hasil pengawasan sarana apotek pada Kabupaten/Kota di Provinsi Banten mulai dari bulan Februari 2020 sampai Desember 2021. Analisis data dilakukan menggunakan metode analisis kuantitatif uji korelasi Spearman dengan SPSS tipe 26. Hasil penelitian menunjukkan kehadiran apoteker pada sarana apotek di Provinsi Banten masih rendah yaitu 36,25% (58 dari 160 apoteker). Pengelolaan obat pada apotek merupakan tanggung jawab apoteker sesuai dengan Peraturan Badan POM Nomor 24 tahun 2021 tentang Pengawasan pengelolaan obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan prekursor farmasi di fasilitas pelayanan kefarmasian, namun rendahnya kehadiran apoteker di apotek menyebabkan pengelolaan obat di apotek tidak sesuai dengan ketentuan. Implementasi pengelolaan obat di apotek berdasarkan Peraturan Badan POM Nomor 24 tahun 2021 masih kurang maksimal pada aspek pengadaan, penyerahan dan penyimpanan obat.