Meningkatnya kasus kekerasan seksual terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia dengan korban yang sebagian besar anak-anak di bawah umur. Korban kekerasan seksual mendapatkan perlakuan yang menyebabkan trauma sehingga membutuhkan dukungan dan bantuan psikologis. Tujuan dari program pengabdian ini untuk membantu memberikan pendampingan psikologis bagi korban kekerasan seksual yang mengalami trauma psikologis. Korban berusia 6-15 tahun, mengalami beragam permasalahan antara lain post traumatic stress disorder dan gejala depresi. Masalah diperkuat dengan kondisi keluarga yang kurang memiliki pengetahuan dalam mendampingi korban yang mengalami trauma. Oleh karena itu, korban perlu mendapatkan pendampingan psikologis berupa konseling krisis agar mampu mengelola atau meregulasi emosi negatif, sehingga melalui konseling krisis ini korban mampu mengelola kondisi traumanya dengan baik. Konseling krisis merupakan salah satu jenis pendampingan psikologis yang dilakukan dengan mengidentifikasi masalah yang dialami korban, melakukan tahap konseling krisis dan evaluasi hasil. Selama rentang waktu 3 bulan, ada 3 kasus kekerasan seksual yang didampingi dan ketiga kasus tersebut mendapatkan pendampingan secara berkelanjutan. Lamanya waktu pendampingan dilaksanakan selama 3 bulan dengan 7 kali pertemuan. Setelah mendapatkan konseling krisis, korban lebih mampu menerima kondisi, mengelola rasa trauma dan memiliki keyakinan untuk mengatasi kondisi trauma yang dapat muncul lagi di kemudian hari. Evaluasi dari konseling krisis ini yaitu keluarga perlu memiliki pengetahuan untuk mendampingi anak yang menjadi korban kekerasan seksual, keluarga mampu memberikan peran yang besar dalam memberikan perlindungan, dukungan dan penerimaan terhadap korban, sehingga korban mampu menjadi pribadi yang berdaya dan menerima dirinya secara positif.