Perusahaan badan meningkatkan tindakan penghindaran pajak mereka setiap tahun. Sehingga berakibat mengurangi pendapatan negara dari pajak badan. Tujuan penelitian antara lain pengaruh komite audit, kualitas audit perusahaan, serta kepemilikan keluarga sebagai faktor moderasi terhadap agresivitas pajak. Perusahaan perbankan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) antara tahun 2018 hingga 2022 merupakan subjek penelitian ini. Data ini diperoleh dari laporan tahunan 46 perusahaan perbankan. Sampel dipilih menggunakan teknik purposive sampling, dan program WarpPLS 8.0 digunakan untuk mengolah dan menganalisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa komite audit memiliki kemampuan untuk mengurangi tingkat agresivitas pajak. Sebaliknya, kualitas audit tidak memengaruhi agresivitas pajak. Selain itu, kepemilikan keluarga tidak dapat memperkuat pengaruh negatif komite audit terhadap agresivitas pajak, tetapi kepemilikan keluarga dapat memperkuat pengaruh negatif kualitas audit terhadap agresivitas pajak. Implikasi pada penelitian ini adalah memperkuat pengawasan perusahaan yang baik serta mempromosikan kepatuhan dan integritas perusahaan dalam masalah perpajakan.