Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan capaian yang disepakati oleh berbagai negara di dunia dalam mewujudkan bumi yang makmur di masa sekarang dan masa depan. Salah satu tujuan SDGs adalah pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi. Sektor riil memegang peranan yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan tersebut. Sektor riil juga perlu didukung oleh hadirnya kegiatan investasi di dalamnya. Mudharabah merupakan salah satu akad dalam fikih muamalah maliyyah yang dapat didefinisikan sebagai akad kerja sama antara dua belah pihak, yaitu pemilik modal dan pengelola usaha dengan pembagian keuntungan berdasarkan ukuran bagi hasil (nisbah) yang telah disepakati. Investasi mudharabah dapat menjadi salah satu alternatif instrumen investasi syariah bagi masyarakat dalam rangka menumbuhkan kesadaran berinvestasi serta mendukung peningkatan sektor riil sehingga berdampak kepada peningkatan pertumbuhan ekonomi negara dan perealisasian SDGs dalam aspek peningkatan produktivitas, penciptaan pekerjaan yang layak bagi masyarakat, serta pendistribusian keuntungan. Hal tersebut tercermin dari besarnya potensi usaha masyarakat, yaitu UMKM sebagai penopang perekonomian nasional.