Paradigma pembangunan dari waktu ke waktu selalu mengalami perubahan. Dewasa ini, tuntutan paradigma pembangunan berbasis sumber daya alam mengarah pada pembangunan yang berkelanjutan. Secara sederhana, pembangunan berkelanjutan mengisyaratkan tiga tujuan pembangunan yang harus dapat berjalan secara simultan, yakni upaya pencapaian tujuan secara ekonomi, sosial, dan kelestarian sumber daya yang ada.Pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya perikanan laut di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana diisyaratkan pada Pasal 2 bahwa pengelolaan perikanan dilakukan atas asas manfaat,