Kashmir has a distinctive territorial status, in which the Kashmir region is controlled by three countries namely India, Pakistan, and China. India in fulfilling the rights of the Kashmiri people-imposed Article 370 on the Special Status of Jammu and Kashmir, but in 2019, India revoked the rule. In resolving a conflict, an international agreement can be formed. In this conflict, the two countries violated the rules contained in the Simla Agreement, and the 1949 Geneva Conventions. The war between the two countries took a lot of victims, namely civilians. The United Nations has tried to help make the conflict unsustainable, but these efforts have failed. The purpose of this research is to discuss the lack of attention from the international community to this conflict. In addition, this research will analyze the impacts that occur due to violations of the 1949 Geneva Convention as well as solutions using regulatory-legislative, conceptualization and historical approaches.
Keywords: Conflict, Civil Protection, Geneva Convention
Abstrak
Kashmir memiliki status wilayah yang khas, yang mana wilayah Kashmir dikontrol oleh tiga negara yaitu India, Pakistan, dan Cina. India dalam memenuhi hak dari masyarakat Kashmir memberlakukan Pasal 370 tentang Status Khusus Jammu dan Kashmir, namun pada tahun 2019, India mencabut aturan tersebut. Dalam menyelesaikan suatu konflik, dapat dibentuk Perjanjian Internasional. Dalam proses konflik yang terjadi antara India dan Pakistan, kedua negara melanggar aturan-aturan yang terdapat dalam Perjanjian Simla, dan Konvensi Jenewa 1949, khususnya yang ke-IV tentang perlindungan sipil pada saat perang. Perang kedua negara tersebut banyak memakan korban yaitu warga sipil. PBB telah berupaya untuk membantu agar konflik tersebut tidak berkelanjutan, namun upaya tersebut dapat dikatakan gagal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membahas mengenai kurangnya perhatian masyarakat internasional atas konflik ini. Selain itu, dari penelitian ini diharapkan adanya analisa terhadap dampak yang terjadi akibat pelanggaran Konvensi Jenewa 1949 serta solusi dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis
Kata Kunci: Konflik, Perlindungan Sipil, Konvensi Jenewa