2020
DOI: 10.37535/101007220206
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Jangkauan Siaran Televisi Swasta di Indonesia

Abstract: Di setiap negara di dunia, penyiaran TV menempati posisi yang sangat penting. Tiap pemerintahan mengendalikan bisnis penyiaran tersebut sesuai kepentingan politiknya sendiri. Di Indonesia, pemerintah mengatur industri penyiaran ini melalui Undang-Undang Penyiaran nomor 32 tahun 2002, dilengkapi dengan beberapa peraturan pemerintah. Berdasarkan peraturan tersebut, semua stasiun TV diwajibkan menyiarkan siarannya secara lokal, kecuali melalui siaran berjejaring. Tujuan peraturan ini, pemerintah ingin memunculkan… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Publication Types

Select...

Relationship

0
0

Authors

Journals

citations
Cited by 0 publications
references
References 20 publications
0
0
0
Order By: Relevance

No citations

Set email alert for when this publication receives citations?