2017
DOI: 10.24903/yrs.v7i1.144
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

“Kajian Hukum Terhadap Sertipikat Hak Tanggungan Roya Yang Hilang Pada Kantor Pertanahan Kota Samarinda”.’

Abstract: Pengertian Roya secara umum adalah suatu prosedur untuk melakukan pencoretan catatan beban hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat tanah yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan dimana hak tanggungan itu didaftarkan, apabila debitur telah melunasi hutangnya kepada kreditur. Dalam melaksanakan roya kreditur (Bank) mengembalikan sertifikat hak tanggungan dan sertifikat tanah yang bersangkutan ke Kantor Pertanahan disertai pernyataan tertulis untuk menghapus atau roya atas hak tanggungan yang melekat. Namun pa… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles