2023
DOI: 10.56721/pledoi.v2i1.195
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kajian Viktimologi Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Lingkungan Keluarga

Abstract: Cases of sexual violence against children are rife in Indonesia, especially sexual violence experienced by a child in his own family environment. Law in Indonesia has accommodated the protection of child victims of sexual violence in the family environment in Law Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence and Law Number 35 of 2014 concerning amendments to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection. Victims' rights are also regulated in other regulations, namely in Law Number 31 of 2014 conce… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 2 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Pendampingan hukum yang dimaksud di sini ialah berupa pendampingan selama tahap pelaporan di Kepolisian termasuk saat pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kemudian pendampingan saat berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, setelah itu pendampingan saat pemeriksaan siding di pengadilan hingga adanya putusan hakim untuk Pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Pada dasarnya pemerintah perlu memberikan perhatian lebih, serta menjamin perlindungan hukum dan pemulihan psikis korban [12] KESIMPULAN Meskipun dalam hukum pidana di Indonesia secara dominan berfokus pada hak-hak Pelaku dibanding hak-hak korban, tetapi di luar itu terdapat kajian viktimologi yang memberikan perhatian lebih kepada korban kejahatan, termasuk pada korban tindak pidana kekerasan seksual. Indonesia telah memberikan perlindungan preventif yakni dengan memiliki produk hukum untuk melindungi hak-hak korban tindak pidana kekerasan seksual dan upaya pemulihannya, diantaranya ialah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban beserta peraturan turunannya seperti sejumlah Peraturan Pemerintah (PP), UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.…”
Section: B Pemulihan Hak-hak Korbansplitsing Sebagai Upaya Percepatan...unclassified
“…Pendampingan hukum yang dimaksud di sini ialah berupa pendampingan selama tahap pelaporan di Kepolisian termasuk saat pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), kemudian pendampingan saat berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, setelah itu pendampingan saat pemeriksaan siding di pengadilan hingga adanya putusan hakim untuk Pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Pada dasarnya pemerintah perlu memberikan perhatian lebih, serta menjamin perlindungan hukum dan pemulihan psikis korban [12] KESIMPULAN Meskipun dalam hukum pidana di Indonesia secara dominan berfokus pada hak-hak Pelaku dibanding hak-hak korban, tetapi di luar itu terdapat kajian viktimologi yang memberikan perhatian lebih kepada korban kejahatan, termasuk pada korban tindak pidana kekerasan seksual. Indonesia telah memberikan perlindungan preventif yakni dengan memiliki produk hukum untuk melindungi hak-hak korban tindak pidana kekerasan seksual dan upaya pemulihannya, diantaranya ialah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban beserta peraturan turunannya seperti sejumlah Peraturan Pemerintah (PP), UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.…”
Section: B Pemulihan Hak-hak Korbansplitsing Sebagai Upaya Percepatan...unclassified