2015
DOI: 10.20473/ydk.v30i3.1949
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Karakteristik Hubungan Hukum Dalam Asuransi Jasaraharja Terhadap Klaim Korban Kecelakaan Angkutan Umum

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
0
0
5

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
8

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 8 publications
(5 citation statements)
references
References 1 publication
0
0
0
5
Order By: Relevance
“…Kendaraan adalah sebagian besar metode transportasi. Kendaraan umum adalah yang kedua, yang merupakan kendaraan yang digunakan secara bersamaan (Yunita, 2015). Pasal 1 ayat (7) UU LLAJ "kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor."…”
Section: Kata Kunci: Artificial Intelligence Mobil Autopilot Perlindu...unclassified
“…Kendaraan adalah sebagian besar metode transportasi. Kendaraan umum adalah yang kedua, yang merupakan kendaraan yang digunakan secara bersamaan (Yunita, 2015). Pasal 1 ayat (7) UU LLAJ "kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor."…”
Section: Kata Kunci: Artificial Intelligence Mobil Autopilot Perlindu...unclassified
“…Yang pertama adalah asuransi sosial yang penyelenggaraannya bersifat wajib berdasarkan undang-undang guna memberikan perlindungan dasar bagi kepentingan masyarakat, kedua adalah asuransi komersil yang sifat penyelenggaraannya berdasarkan kesepakatan dan kontrak asuransi dengan tujuan memperoleh keuntungan. (Hilda Yunita & Rizky Amalia, 2015) Adapun yang dimaksud pemberian santunan dalam Pasal 240 UU LLAJ merujuk pada asuransi sosial dari Jasa Raharja. Asuransi sosial terkait dengan kecelakaan lalu lintas diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (selanjutnya disebut (UU No.34/1964).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Akibat hukum tersebut timbul dari suatu perbuatan yang oleh sebab tertentu menjadi kehendak dari pelaku hukum. Timbulnya suatu akibat hukum berawal dari adanya suatu hubungan hukum yang menekankan adanya kepentingan akan hak dan kewajiban dari para pihak yang memiliki hubungan hukum tersebut pada suatu peristiwa/kejadian hukum tertentu (Sabrie & Amalia, 2015). Peristiwa hukum yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum terbagi dalam: 1.…”
Section: Hasil Penelitian Dan Pembahasan Akibat Hukum Atas Salinan Ak...unclassified