Perubahan pembuatan Minuta Akta diatur dalam Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang No 2/2014 Tentang Jabatan Notaris, hanya mengijinkan untuk dilakukan penggantian, penambahan, pencoretan dan penyisipan kata atau kalimat ke dalam akta. Perubahan Minuta Akta harus dibuatkan Akta Berita Acara sesuai Pasal 51. Minuta Akta sebagai dasar pembuatan Salinan Akta sehingga keduanya harus Identik, agar tidak menimbulkan suatu akibat hukum berupa terdegradasi, pembatalan dan di batalkan demi hukum dari suatu akta otentik. Notaris harus bertanggungjawab secara hukum atas akta yang dibuat agar tidak menimbulkan sanksi hukum secara administrasi, Perdata dan Pidana atas kerugian yang dari terbitnya suatu akta. Penelitian hukum yang dilakukan penulis menggunakan Analisa hukum normatif dengan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku sebagai bahan untuk mendapatkan data pendukung terhadap permasalahan. Sumber data pengdukung terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan teori Akibat Hukum menurut R. Soeroso dengan Teori Tanggungjawab Hukum menurut Hans Kelsen. Hasil dari penelitian penulis mengenai Tanggungjawab Hukum Notaris Atas Frasa Diberikan Sebagai Salinan Yang Sama Bunyinya dalam Salinan Akta yang tidak sesuai dengan Minuta Akta, dapat mengakibatkan akta tidak memiliki kekuatan sebagai alat pembuktian yang sempurna, hal dapat memberikan suatu tanggungjawab hukum bagi Notaris atas kerugian-kerugian yang timbul baik secara administrasi, perdata dan pidana. Karena baik Minuta Akta dan Salinan Akta merupakan akta yang otentik dan harus identik sesuai Pasal 1888 KUHPerdata, Frasa Diberikan Sebagai Salinan Yang sama Bunyinya dengan Minuta Asli, maka hal ini merupakan peraturan perundangan yang harus dipatuhi, karena bukan berupa suatu klausal baku seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen