2019
DOI: 10.26623/jic.v4i1.1531
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kasus Sengketa Merek Prada S.A Dengan Pt. Manggala Putra Perkasa Dalam Hukum Perdata Internasional

Abstract: pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Permasalahan Hak Kekayaan Intelektual khususnya bidang merek merupakan suatu permasalahan yang terus akan berkembang mengikuti perkembangan dunia ilmu pengetahuan. Hal tersebut dapat terlihat dari semakin maraknya kejahatan salah satunya dalam sekto… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
1
0
3

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
3
Order By: Relevance
“…11 Meanwhile, intellectual property is an intangible product resulting from human intellectual activity. 12 The essence of IPR is a particular construction or creation that is categorized into the arts, industry, science, or a combination of the three. Internationally, Intellectual Property Rights are deemed as rights relating to, arising from, or born due to human intellectual abilities in the form of discoveries in the fields of technology, science, and art.…”
Section: The Regional Government's Legal Protection Of Intellectual P...mentioning
confidence: 99%
“…11 Meanwhile, intellectual property is an intangible product resulting from human intellectual activity. 12 The essence of IPR is a particular construction or creation that is categorized into the arts, industry, science, or a combination of the three. Internationally, Intellectual Property Rights are deemed as rights relating to, arising from, or born due to human intellectual abilities in the form of discoveries in the fields of technology, science, and art.…”
Section: The Regional Government's Legal Protection Of Intellectual P...mentioning
confidence: 99%
“…Ketika suatu produk akhirnya masuk ke pasar dengan menggunakan merek tertentu, perlindungan produk yang dipasarkan dari pelanggaran hukum akhirnya menjadi perlindungan terhadap merek itu sendiri. 18 Perlindungan hak merek adalah proses dan tindakan hukum yang diterapkan untuk melindungi hak-hak pemilik merek terhadap penggunaan yang tidak sah atau penyalahgunaan merek oleh pihak lain. Perlindungan hukum terhadap merek hanya diberlakukan kepada merek yang telah didaftarkan.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…6 Hal itu dikemukakan dalam hukum Indonesia pada bab VI UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Pasal 43 huruf (d) fiksi tidak melanggar hak cipta apabila penulis tidak mengomersialkan karyanya dan dapat dipublikasikan di media sosial.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Undang-Undang Merek masih terdapat kekosongan hukum berupa penyelesaian terkait pemboncengan nama merek terkenal yang dilakukan oleh pihak lain dalam membuat tenar karyanya, karena merek terkenal membutuhkan perlindungan hukum yang lebih dibandingkan merek yang kurang terkenal. Penerapan dalam ketentuan penolakan pendaftaran merek oleh Dirjen HKI di point ke 5 yaitu jika menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak 28 dari kutipan tersebut peraturan penerbitan Indonesia belum sesuai dengan keadaan yang ada, bahwa pengomersialan buku masih banyak yang menggunakan nama dan bahkan visualisasi berupa fot artis terkait sebagai sampul buku fiksi.…”
Section: Ius Constituendum Terhadap Para Pihak Ditinjau Secara Yuridi...unclassified