<p><em>This study analyzes the void of copyright law of artist names as the main characters of fiction books to explain the protection and limitations on the use of names from related parties losses. Fiction has commercial value and creates legal problems if published without copyright permission of the artist's name. commercialized can affect moral rights, economic rights and normative regulations, especially in literary works. Method in this scientific work is type of normative juridical legal research, with analysis in regulations of the Ius Constituendum of Republic of Indonesia Number 28 of 2014 concerning Copyrights relating the use of famous artists who have been copyright in fanfiction novels. The novelty are based on the use of the artist's name, which can disseminated to the maximum of technology and information media and has a non-commercial nature, some parties it has been realized into a book without permission. The results, although the copyright law has not regulated more definitively regarding this matter, preventive protection can still be carried out in the form of a license agreement and the application of a lawsuit or compensation so that the owner of the name still gets his rights.</em></p><p> </p><p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa kekosongan Undang-Undang Hak Cipta dalam penggunaan nama artis sebagai tokoh utama buku fiksi setra menjelaskan perlindungan dan Batasan penggunaan nama dari pihak terkait agar tidak mengalami kerugian. Karya fiksi memiliki nilai komersial dan menimbulkan masalah hukum jika diterbitkan terutama yang tidak memiliki izin atas penggunaan hak cipta nama artis terkait. Tinjauan <em>ius constituendum</em> terhadap nama artis yang dikomersialkan dapat mempengaruhi hak moral, hak ekonomi dan peraturan normatif khususnya dalam karya sastra. Metode penelitian dalam karya ilmiah ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif, dengan analisa dan kajian dalam peraturan hukum <em>ius constituendum</em> berupa kekosongan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berkaitan dengan pemakaian nama artis terkenal yang memiliki hak cipta dalam novel fanfiksi. Kebaharuan dalam penelitian ini berdasarkan pada penggunaan nama artis yang maksimalnya hanya dapat disebarluaskan di media teknologi dan informasi dan memiliki sifat non komersial namun oleh beberapa pihak telah direalisasikan menjadi novel atau buku tanpa adanya izin artis. Hasil penelitian yaitu walaupun Undang-Undang Hak Cipta belum mengatur lebih pasti terkait hal ini namum masih dapat dilakukan perlindungan preventif berupa perjanjian lisensi serta penerapan gugatan atau ganti rugi agar pemilik nama tetap mendapatkan haknya.</p><p>Buku; Fanfiksi; Ius Constituendum; Nama Artis; <em>Artist Name; Book; Fanfiction; Ius Costituendum</em></p><p> </p>