2022
DOI: 10.54816/sj.v5i1.491
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Keberadaan Sistem Hakim Komisaris Sebagai Alternatif Pengganti Sistem Praperadilan Untuk Memberikan Keadilan Dan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

Abstract: Sistem Hakim Komisaris berwenang memutuskan atau menetapkan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan yang tidak didasarkan pada asas oportunitas, dan juga menentukan perlu atau ada tidaknya sebuah penahanan, ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang tersangka atau terdakwa yang ditahan secara tidak sah. Kewenangan lain yang dimiliki Hakim Komisaris adalah penentuan pelampauan batas waktu penyidikan atau penuntutan, dan dapat atau tidaknya dilakukan peme… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Dalam artian sederhana tidak berbelit-belit dalam proses, dan dimaksudkan agar biaya dapat terjangkau (Sulu, 2015;Novriansyah & Putri, 2022;Purnama & Nelson, 2021). Azas yang menyatakan bahwa seseorang tidaklah dinyatakan bersalah sampai adanya putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau dengan istilah lain disebut juga azas praduka tidak bersalah (Suharyanti, 2015;Akbar & Hendra, 2021;Dewi, Yuliartini, & Mangku, 2021).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Azas-azas Hukum Pidana Formalunclassified
“…Dalam artian sederhana tidak berbelit-belit dalam proses, dan dimaksudkan agar biaya dapat terjangkau (Sulu, 2015;Novriansyah & Putri, 2022;Purnama & Nelson, 2021). Azas yang menyatakan bahwa seseorang tidaklah dinyatakan bersalah sampai adanya putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau dengan istilah lain disebut juga azas praduka tidak bersalah (Suharyanti, 2015;Akbar & Hendra, 2021;Dewi, Yuliartini, & Mangku, 2021).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Azas-azas Hukum Pidana Formalunclassified