Gangguan penyalahgunaan narkoba menjadi permasalahan yang kompleks, hal ini karena memberi dampak pada fisik, psikis dan sosial. Fenomena sosial yang kerap muncul pengguna narkoba juga mengalami masalah kejiwaan, juga sebaliknya. Pandemi Covid 19 lalu, memberikan efek pada perawatan pasien yang berhubungan dengan kesehatan jiwa. Kebijakan Pelayanan Kesehatan Telemedicine yang dikeluarkan oleh Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) telah mengeluarkan surat keputusan No. 016/SK/PDSKJI/VI/2020 tentang panduan etikolegal yang mencakup panduan etik dan hukum. Artikel ini akan memberikan analisis terkait evaluasi kebijakan Telemedicine dalam bidang psikiatri yang dilakukan pada Loka Rehabilitasi BNN Kalianda. Artikel ini menganalisis evaluasi pelayanan publik yang telah dilakukan kepada klien di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda. Analisis evaluasi yang dilakukan terkait spesifikasi program kebijakan, modelling program kebijakan, forcasting pada evaluabilitas kebijakan dan feedback dari kebijakan tersebut. Analisis data didukung dengan metode kualitatif, dengan wawancara kepada informan yang merupakan klien dari loka rehabilitasi. Evaluasi yang ditermukan bahwa kebijakan telemedicine pada bidang psikiatri di Loka Kalianda BNN, tidak berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur sehingga klien tidak dapat maksimal mendapatkan manfaat dari layanan, perlu dikaji kembali terkait frekuensi layanan yang tidak dapat memberikan konseling yang maksimal hal ini juga didukung dengan survey kepuasan tidak didapatkan pula.