2019
DOI: 10.14710/alj.v2i2.301-313
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kebijakan Penerbitan Kartu Identitas Anak di Kota Semarang

Abstract: The study aims to determine the policy of publishing identity cards for children in Semarang. The method of approach taken in this study is normative juridical. Data collection is obtained from the results of interviews and through library research. The data analysis method used is a qualitative descriptive analysis method. The results showed that the Regional Government of Semarang City in carrying out KIA issuance made PERDA No.4 of 2016, but its implementation was in 2017. Delay in the implementation of MCH… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
1
0
2

Year Published

2021
2021
2022
2022

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
2
Order By: Relevance
“…Sebuah studi di Semarang tentang kebijakan peberbitan kartu KIA, kegiatan awal yang dilakukan adalah membahas tentang manfaat KIA dengan beberapa pihak kedinasan dan swasta (Hardjanto, 2019). Data ini menunjukkan bahwa kegiatan meningkatkan pemahaman bagi masyarakat secara umum dan unit terkait adalah penting.…”
Section: Metodeunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Sebuah studi di Semarang tentang kebijakan peberbitan kartu KIA, kegiatan awal yang dilakukan adalah membahas tentang manfaat KIA dengan beberapa pihak kedinasan dan swasta (Hardjanto, 2019). Data ini menunjukkan bahwa kegiatan meningkatkan pemahaman bagi masyarakat secara umum dan unit terkait adalah penting.…”
Section: Metodeunclassified
“…Beberapa masalah yang ditemukan pada saat pemberdayaan mengurus akte kelahiran secara online dan KIA secara offline antara lain: 1) tidak memiliki hape; 2) hape tidak aktif karena tidak diisi data; 3) tidak dapat membaca notifikasi email pada hape; 4) data orang tua di Kartu Keluarga (KK) tidak relevan dengan data di KTP, karena perubahan data tidak dilaporkan; 5) nomor NIK di KK dan akte kelahiran tidak sama; 4) belum memiliki KK yang asli karena masih dalam proses mengurus perbaikan KK; dan 5) keterangan lahir di buku KIA telah melewati batas maksimal pelaporan (>60 hari). Hambatan yang ditemukan selama pengabdian relevan dengan sebuah studi yang menyatakan keterlambatan pelaksanaan KIA karena masalah cakupan kepemilikan Akta Kelahiran anak yang masih kurang (Hardjanto, 2019). Hasil ini menunjukkan bahwa kepemilikan KIA tidak dapat berdiri sendiri.…”
Section: Pemberdayaan Masyarakatunclassified
“…In Indonesia, the government issued a child identity policy called the Child Identity Card (KIA), which is top-down and regulated by the Minister of Home Affairs Regulation Number 2 of 2016 concerning Child Identity Cards. This policy was issued as one of the implementing regulations of Law Number 24 of 2013 concerning Amendments to Law Number 23 of 2006 concerning Population Administration (Sri Hardjanto, 2019). This policy was also strengthened through Permendagri Number 19 of 2018 concerning Improving the Quality of Population Administration Services.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%