2014
DOI: 10.20884/1.jdh.2014.14.3.309
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kebijakan Pengelolaan Pajak Daerah Dalam Kerangka Penyelenggaraan Otonomi Daerah (Analisa Terhadap Implementasi Wewenang Pengelolaan Pajak Daerah Oleh Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah)

Abstract: Regional autonomy is the right, authority, and duty to regulate autonomous regions and manage their own affairs and interests of local communities in accordance with the legislation. One of which is owned by the local authority is the authority to impose taxes. Supporting local autonomy, the local tax management policies cannot be separated from the regional autonomy policy direction outlined by the Central Government. Local Government as implementing regional autonomy in the management of local taxes tends to… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
1
0
5

Year Published

2018
2018
2023
2023

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 7 publications
(6 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
5
Order By: Relevance
“…Namun penelitian ini menggunakan teknik studi Dokumentasi. Pungutan yang diperoleh dari masyarakat merupakan keharusan masyarakat terhadap Negara yang yang dikumpulkan ke pemerintah daerah berdasar pada Undang-Undang yang sifatnya memaksa dan wajib ditaati oleh anggota masyarakat (Ikramullah et al, 2016), Hasil pungutan dari masyarakat selanjutnya digunakan untuk pemerataan pembangunan di dalam negeri dan melaksanakan pemerintahan negara (Anggraeni, 2016;Pamuji, 2013).…”
Section: Metodeunclassified
“…Namun penelitian ini menggunakan teknik studi Dokumentasi. Pungutan yang diperoleh dari masyarakat merupakan keharusan masyarakat terhadap Negara yang yang dikumpulkan ke pemerintah daerah berdasar pada Undang-Undang yang sifatnya memaksa dan wajib ditaati oleh anggota masyarakat (Ikramullah et al, 2016), Hasil pungutan dari masyarakat selanjutnya digunakan untuk pemerataan pembangunan di dalam negeri dan melaksanakan pemerintahan negara (Anggraeni, 2016;Pamuji, 2013).…”
Section: Metodeunclassified
“…Pajak Daerah ialah pajak yang diterima untuk pemasukan kas daerah. Dana yang dikelola oleh pemerintahan daerah digunakan dalam pemenuhan segala keperluan pemerintahan dan membangun daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicantumkan di dalam UU Nomor 18 Tahun 1997 selanjutnya diubah menjadi UU Nomor 34 Tahun 2000 dan terakhir menjadi UU Nomor 28 Tahun 2009 (Pamuji, 2014), mengenai perpajakan daerah dan retribusinya ada pada wewenang dan urusan yang dikelola oleh pihak daerah. Kabupaten lampung utara adalah salah satu kabupaten di Provinsi Lampung yang mengelola pajak daerah di bawah koordinasi Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Utara.…”
unclassified
“…Kemudian sumber pendapatan daerah diatur dalam UU nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, lalu diperbaharui dalam UU nomor 33 tahun 2004 (Ismail, 2015). Disebutkan bahwa pemerintah daerah dapat menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang yang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat (Pamuji, 2014).…”
unclassified