2020
DOI: 10.24269/ls.v4i1.2347
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kedudukan Hukum Menkominfo Dalam Pelakasanaan Perdamaian Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Abstract: Susension of Payment (PKPU) is the time given by the law through the commercial court’s judgment where the Creditor and the Debtor are given the chance to discuss the ways to pay their debts by giving the payment plan as a whole or in partial, including if it is considered necessary to restructure the debts. It is known that there is the implementation of the peace agreement in PKPU. The parties in the implementation of the peace agreement are the Creditor and the Debtor. Moreover, it is also known that there … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
2
1

Citation Types

0
1
0
4

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
4
Order By: Relevance
“…As a form of monitoring the implementation of the Peace Agreement, the disputing parties or one of the disputing parties can provide information on the outcome of the Peace Agreement to the management of LAPS SJK or to the Financial Services Authority. The management can also directly request information from the parties involved regarding the implementation of the provisions of the Peace Agreement by the conflicting parties (Pramudita et al, 2020).…”
Section: B Results Of Mediation Either Achieving Peace or Not Achievi...mentioning
confidence: 99%
“…As a form of monitoring the implementation of the Peace Agreement, the disputing parties or one of the disputing parties can provide information on the outcome of the Peace Agreement to the management of LAPS SJK or to the Financial Services Authority. The management can also directly request information from the parties involved regarding the implementation of the provisions of the Peace Agreement by the conflicting parties (Pramudita et al, 2020).…”
Section: B Results Of Mediation Either Achieving Peace or Not Achievi...mentioning
confidence: 99%
“…21 Berdasarkan uraian diatas dapat didefiniskan bahwa pengertian PKPU yaitu jangka waktu bagi kreditur dan debitur untuk membicarakan cara melunasi utang dan merestrukturisasinya berdasarkan kesepakatan sah yang dicapai oleh pengadilan niaga melalui putusan hakim. 22 Maka dari itu dapat dikatakan pula bahwa PKPU merupakan sebuah kesempatan debitur memenuhi kewajiban pembayaran utangnya yang kemudian debitur bisa memperoleh jaminan sehingga debitur tidak bisa diputuskan pailit. UU PKPU dibentuk guna melindungi kepentingan kreditur, yang meliputi upaya memperoleh pelunasan piutang sesuai dengan asas hukum keadilan, kecepatan, keterbukaan, dan efektifitas bagi kreditur.…”
Section: Penerapan Plan Of Reorganization Berdasarkan Chapter 11 Uu K...unclassified
“…UU PKPU dibentuk guna melindungi kepentingan kreditur, yang meliputi upaya memperoleh pelunasan piutang sesuai dengan asas hukum keadilan, kecepatan, keterbukaan, dan efektifitas bagi kreditur. 23 Namun, perlu diperhatikan, dalam pelaksanaan proses PKPU para pihak harus mempunyai iktikad yang baik agar sama-sama dapat menjalankan proses PKPU ini dengan penuh kejujuran. 24 Proses permohonan PKPU didasarkan pada peraturan UUK dan PKPU, permohonan tersebut harus diajukan secara tertulis kepada pengadilan niaga, baik permohonan tersebut dilakukan oleh debitur maupun kreditur, permohonan PKPU yang diajukan oleh debitur Perbandingan konsep Hukum Kepailitan Amerika (Chapter 11) dan Hukum Kepailitan Indonesia Faishal Fatahillah, Atik Winanti e-ISSN: 2621-4105 harus disertai dengan daftar yang memuat jumlah total utang, sifat dan utang debitur serta dokumen pendukungnya dan dapat juga dimasukkan tentang rencana untuk melakukan mediasi.…”
Section: Penerapan Plan Of Reorganization Berdasarkan Chapter 11 Uu K...unclassified
“…19 UU PKPU dibuat dalam rangka untukmelindungi kepentingan kreditur.Kepentingan kreditur tersebut seperti upaya mendapatkan pelunasan terhadap piutang sesuai dengan prinsip hukum adil, cepat, terbuka dan efektif bagi kreditur. 20 Selain itu, juga sebagai regulasi yang melindungi debitur untuk melunasi utangnya dan sebagai payung hukum guna membantu debitor kesulitan menuntaskan kewajiban membayar utang. 21 Pasal 144 UU PKPU mengatakan bahwa perlindungan oleh hukum guna memberi kesempatan bagi debitur untuk lepas dari utang terutama bagi debitur yang beritikad baik ditandai dengan teratur membayar cicilan yang telah ditetapkan.…”
Section: Analisis Penutupan Perusahaan Pasca Covid-19 Melalui Pkpu Ke...unclassified
“…Definisi dari PKPU atau Suspension of payment adalah masa ketika kreditor serta debitor diberi waktu guna bermusyawarah mengenai cara pelunasan utang dan restrukturisasi utang atas perjanjian yang telah dibuat oleh undang-undang di pengadilan niaga melalui putusan hakim. 23 Dalam arti lain PKPU adalah kesempatan untuk debitur melaksanakan kewajiban membayar utang dan mendapat jaminan bahwa debitur tidak dapat dinyatakan permohonan pailit. 24 PKPU dibagi menjadi dua bagian yakni PKPU Sementara dan PKPU Tetap.…”
Section: Analisis Penutupan Perusahaan Pasca Covid-19 Melalui Pkpu Ke...unclassified