Domestic violence (DV) within marital relationships is a serious phenomenon demanding significant legal and social attention. DV, which often victimizes women, encompasses physical, sexual, psychological violence, and household neglect. Despite Law Number 23 of 2004 being established to address the eradication of DV, challenges persist in enforcing the law against DV cases. Cases of DV within marriage reflect assumptions of gender dominance, with men being the primary perpetrators and women as victims. This violence contradicts the principles of human rights and gender equality. Moreover, this violence impacts not only family relationships but also other family members, leading to fractures in relationships and broader social issues. Research on DV within the context of marriage highlights several key issues such as the frequency of violence, physical and psychological impacts, barriers to accessing justice, and the role of law enforcement agencies. Descriptive analysis methods can be used to gain a more detailed understanding of how the law is applied, how law enforcement agencies handle DV cases, and their impact on victims and society. The results of this research indicate that despite the DV Law providing a legal basis to protect DV victims, challenges persist in enforcing the law, ensuring justice, and safeguarding victims. Adequate legal protection for DV victims, stringent enforcement against perpetrators, and victims' access to legal assistance remain primary areas that need improvement. This research underscores the need for a deeper understanding of DV cases within marriages and the necessity for improvements or enhancements in the legal system to protect victims and prevent violence in domestic environments.AbstrakKekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam konteks perkawinan adalah masalah serius yang memerlukan perhatian besar dari segi hukum dan sosial. KDRT seringkali menimpa perempuan dan meliputi kekerasan fisik, seksual, psikologis, serta penelantaran rumah tangga. Meskipun ada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mengatur tentang penghapusan KDRT, masih ada tantangan dalam menegakkan hukum terhadap kasus KDRT. Kasus KDRT dalam perkawinan mencerminkan asumsi dominasi gender, di mana pria menjadi pelaku utama dan perempuan sebagai korban. Jenis kekerasan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kesetaraan gender, yang juga berdampak pada hubungan keluarga dan masyarakat secara lebih luas. Penelitian tentang KDRT dalam perkawinan menyoroti beberapa isu kunci, termasuk frekuensi kekerasan, dampak fisik dan psikologis, hambatan akses keadilan, dan peran lembaga penegak hukum. Metode analisis deskriptif digunakan untuk memahami secara detail bagaimana hukum diterapkan, penanganan kasus KDRT oleh lembaga penegak hukum, serta dampaknya terhadap korban dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Korban KDRT memberikan dasar hukum, tantangan dalam menerapkan hukum, memperoleh keadilan, dan melindungi korban tetap ada. Perlindungan hukum yang memadai, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, serta akses korban terhadap bantuan hukum masih perlu ditingkatkan. Penelitian ini menyoroti perlunya pemahaman yang lebih mendalam tentang kasus KDRT dalam perkawinan, serta perlunya perbaikan atau peningkatan dalam sistem hukum untuk melindungi korban dan mencegah kekerasan di lingkungan rumah tangga.