2021
DOI: 10.22437/pampas.v1i1.8278
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kekerasan dalam Pernikahan Siri: Kekerasan dalam Rumah Tangga? (Antara Yurisprudensi dan Keyakinan Hakim)

Abstract: ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan hukum dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak menyatakan secara eksplisit bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah publik, akan tetapi dengan adanya campur tangan negara mengindikasikan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah urusan publik. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa ada kasus kekerasan dalam rumah tangg… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 4 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Menangani dampak kekerasan psikologis pada korban rumah tangga lebih sulit dibandingkan dengan mengatasi dampak kekerasan fisik. (Nurhikmah and Nur 2021) Korban KDRT seharusnya mendapat perlindungan khusus untuk mencegah terjadinya kekerasan karena alasan-alasan tertentu. Pemerintah bertanggung jawab untuk mencegah KDRT.…”
Section: Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam ...unclassified
“…Menangani dampak kekerasan psikologis pada korban rumah tangga lebih sulit dibandingkan dengan mengatasi dampak kekerasan fisik. (Nurhikmah and Nur 2021) Korban KDRT seharusnya mendapat perlindungan khusus untuk mencegah terjadinya kekerasan karena alasan-alasan tertentu. Pemerintah bertanggung jawab untuk mencegah KDRT.…”
Section: Penegakan Hukum Terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam ...unclassified
“…Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebenarnya bukan merupakan hal yang baru termasuk di Indonesia. Namun selama ini selalu dirahasiakan oleh keluarga atau korban sendiri (Nurhikmah & Nur, 2020). Budaya masyarakat ikut berperan dalam hal ini, karena tindak kekerasan apapun bentuknya yang terjadi dalam sebuah rumah tangga merupakan masalah rumah tangga itu sendiri, dimana orang luar tidak boleh mengetahuinya.…”
Section: Pendahuluanunclassified