Kebijakan pemerintah untuk membebaskan wargabinaan dengan persyaratan tertentu sebagai upaya pencegahan mewabahnya Corona Virus Disease (Covid 19) di lembaga pemasyarakatan berimbas pada berkurangnya wargabinaan di dalam suatu lembaga pemasyarakatan, teristimewa pada lembaga pemasyarakatan yang melebihi kapasitas. Pada bagian lain, kebijakan ini juga mesti diikuti dengan kebijakan untuk tidak menambah jumlah kasus-kasus tertentu melalui mekanisme restorative justice, yakni kasus-kasus didiversi dari sistem peradilan pidana, kemudian diselesaikan dengan melibatkan pelaku dan korban serta pihak-pihak yang berkepentingan. Restorative Justice di beberapa wilayah Polres di Maluku mengambil bentuk penyelesaian menurut hukum adat setempat. Hal ini mengindikasikan bahwa restorative justice bukanlah mekanisme yang baru dalam menyelesaikan persoalan-persoalan hukum dalam masyarakat yang masih kental dengan sistem hukum adat. Kasus-kasus yang dapat diselesaikan dengan mekanisme ini adalah kasus-kasus dalam keluarga seperti halnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus KDRT merupakan kasus yang kompleks karena melibatkan suami dan isteri yang secara legal terikat dalam lembaga perkawinan, yang sama-sama bekerja untuk membangun rumah tangga. Dengan demikian, mekanisme ini sangat cocok untuk menghindari kehancuran dalam keluarga yang dapat berlanjut dengan perceraian. Namun dalam realitasnya, diterapkan juga dalam kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di luar lingkup keluarga.