2019
DOI: 10.20473/jd.v2i6.15943
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kepastian Hukum Sertipikat Hak Milik Masyarakat Hukum Adat Tengger

Abstract: Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional yang dimilikinya. Pada tahun 2015, masyarakat hukum adat Tengger di desa Ngadisari, kecamatan Sukapura, kabupaten Probolinggo menerima sertipikat hak milik yang mengakomodir kearifan lokal masyarakat hukum adat Tengger terkait dengan melindungi tanah yang diimilikinya dengan tidak menjualnya kepada pihak luar. Berdasarkan Peraturan Desa Ngadisari Nomor 2 Tahun 20… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles