2016
DOI: 10.18326/infsl3.v10i2.517-538
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kepatuhan Bank Syariah Terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional Pasca Transformasi Ke Dalam Hukum Positif

Abstract: Abstract

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

1
8
0
10

Year Published

2017
2017
2021
2021

Publication Types

Select...
6
1

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 20 publications
(19 citation statements)
references
References 2 publications
1
8
0
10
Order By: Relevance
“…Berdasarkan penelitian terdahulu oleh Waluyo (2016), Hafidz, (2018, Nurbaety (2019), tentang variabel yang sama yaitu kepatuhan syariah (shari'a compliance) dan pembiayaan Murabahah dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa pembiyaan murabahah dilembaga keungaan syariah masih belum sesuai dengan sharia compliance karena adanya keterbatasan terutama sumber daya manusia dibank syariah menyebabkan penegakan kepatuhan syariah masih belum maksimal. Pentingnya penelitian ini bagi masyarakat agar dapat mengetahui mekanisme pembiayaan pada lembaga keuangan syariah berdasarkan prinsip syariah sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami implementasi dari lembaga keuangan syariah, dan bagi pihak yang bersangkutan dapat lebih meningkatkan prnsip-prinsip syariah dalam menjalankan praktek pembiayan pada lembaga keuangan syariah.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Berdasarkan penelitian terdahulu oleh Waluyo (2016), Hafidz, (2018, Nurbaety (2019), tentang variabel yang sama yaitu kepatuhan syariah (shari'a compliance) dan pembiayaan Murabahah dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa pembiyaan murabahah dilembaga keungaan syariah masih belum sesuai dengan sharia compliance karena adanya keterbatasan terutama sumber daya manusia dibank syariah menyebabkan penegakan kepatuhan syariah masih belum maksimal. Pentingnya penelitian ini bagi masyarakat agar dapat mengetahui mekanisme pembiayaan pada lembaga keuangan syariah berdasarkan prinsip syariah sehingga masyarakat dapat mengetahui dan memahami implementasi dari lembaga keuangan syariah, dan bagi pihak yang bersangkutan dapat lebih meningkatkan prnsip-prinsip syariah dalam menjalankan praktek pembiayan pada lembaga keuangan syariah.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Kepatuhan terhadap ketentuan syariah adalah pemenuhan seluruh prinsip syariah dalam seluruh aktivitas yang dilakukan oleh bank syariah (Waluyo 2016). Hal ini berarti dalam aktivitas inovasi produk, bank syariah juga harus taat terhadap prinsip syariah.…”
Section: Pemenuhan Ketentuan Syariahunclassified
“…53 Karena sesungguhnya meningkatkan pengetahuan syariah dan menciptakan inovasi produk serta layanan kreatif dengan tetap patuh pada aturan Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam perspektif perbankan syariah merupakan bentuk kepatuhan syariah bank syariah di Indonesia. 54 Semiotika istilah Arab akad wadī'ah yad al-d} amānah pada produk penghimpunan dana bank syariah yang dilakukan menggunakan metode experimental research laboratory merupakan salah satu terobosan menarik dalam rangka fleksibilitas pemahaman masyarakat terhadap produk bank syariah. Berdasarkan analisis eksperimen yang telah dilakukan terhadap 47 responden maka diperoleh data pre-test dan posttest sebagai berikut: Data di atas menunjukan bahwa setelah para responden diberikan pelatihan tentang pengertian wadī'ah yad al-d} amānah, pemahaman tentang skema dan simbol wadī'ah yad al-d} amānah maka kemampuan responden mengenai pengetahuan semiotika istilah Arab wadī'ah yad al-d} amānah pada bank syariah terdapat peningkatan.…”
Section: Syariahunclassified