“…Sedangkan untuk faktor ekstrinsik yaitu pertama implementasi modernisasi perpajakan yang terdiri dari penerapan E-Filling (Marliana et al,2015;Husni & Susanti, 2018), E-Billing (Arifin & Syafii, 2019), Kedua, kualitas layanan fiskus (Nasution & Arifin, 2017;Subarkah & Dewi, 2017), ketiga, insentif dan fasilitas pajak yang terdiri dari pengampunan pajak (Subarkah & Dewi, 2017), sunset policy (Alfiyah & Latifah, 2017), tax amnesty (Rahayu, 2017). Keempat, sanksi perpajakan (Oktaviani et al, 2017), kelima, tarif pajak (Subroto, 2017). Keenam, implementasi administrasi perpajakan yang terdiri dari pemeriksaan pajak (Trisnawati & Sudirman, 2015), penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP) (Prasetyo, 2016), penerbitan surat teguran (Prasetyo, 2016), penerbitan surat paksa Prasetyo, 2016).…”