Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor PER-24/PJ/2021 meluncurkan aplikasi e-Bupot Unifikasi dengan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi yang menyatukan Pajak Penghasilan 22, 23, 4(2), 15 dan 26. Namun pada praktiknya di Kantor Konsultan Pajak X di Bandung, aplikasi masih seringkali error bahkan tidak berfungsi dengan baik. Topik ini penting karena penyampaian SPT Masa PPh menentukan tercapainya realisasi penerimaan pajak penghasilan. Maka, agar proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa berjalan dengan baik, kualitas sistem dan kepuasan pengguna pada aplikasi e-Bupot Unifikasi harus terjamin. Topik ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh kualitas sistem e-Bupot Unifikasi terhadap kepuasan pengguna. Selain itu, untuk menganalisis lebih dalam kepuasan pengguna dengan metode PIECES Framework (Performance, Information and Data, Economics, Control and Security, Efficiency, Service) sebagai bentuk evaluasi dari penggunaan aplikasi tersebut. Populasi penelitian ini adalah klien wajib pajak badan dan karyawan divisi wajib pajak badan di Kantor Konsultan Pajak X. Sampel penelitian 56 responden, pengumpulan data dengan kuesioner. Teknik analisis data yaitu statistik deskriptif, uji validitas, reliabilitas, asumsi klasik, hipotesis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kualitas sistem e-Bupot Unifikasi berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepuasan pengguna dalam pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi. Secara keseluruhan, analisis PIECES Framework menunjukkan puas. Namun, pada dimensi performance perlu ditingkatkan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, diberikan rekomendasi bagi DJP untuk terus memperbaiki dan mengembangkan fitur e-Bupot Unifikasi.