Memperoleh pendidikan merupakan hak setiap anak Indonesia, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan fasilitas yang layak agar setiap anak Indonesia mendapatkan pendidikan dengan layak. Dalam melakukan pembangunan suatu sekolah terdapat kriteria yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan yang ada yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007. Kriteria pendirian sekolah salah satunya yaitu jarak antar sekolah minimal 3 km. Analisis yang dilakukan yaitu dengan menggunakan Sistem Informasi Geografis (SIG). Berdasarkan analisis spasial yang dilakukan diperoleh bahwa hanya satu SMA yang berada di radius lebih dari 3 km dari sekolah lainnya, sedangkan 24 sekolah lainnya memiliki jarak kurang dari 3 km. Perkembangan kota Cilegon berpusat di tenggara, sehingga perkembangan urban area dan juga sekolah juga berpusat di area tersebut. Kesesuaian lokasi untuk menentukan lokasi pembangunan sekolah baru menggunakan metode weighted overlay dengan menggunakan parameter jarak antar sekolah, sempadan sungai sebagai constraint, serta kemiringan tanah. Lokasi yang sesuai untuk pembangunan sekolah baru adalah di sebelah barat daya Kota Cilegon dengan luas total 4,4 km 2 dan merupakan tutupan lahan sawah serta ladang.