2021
DOI: 10.35814/capacitarea.v1i03.2744
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Kesesuaian Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan, dan Pencatatan PPh 21 berdasarkan Ketentuan Perpajakan

Abstract: Abstrak Tujuan pengabdian kepada masyarakat adalah untuk melihat apakah perhitungan, penyetoran, pelaporan dan pencatatan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilaksanakan oleh Perusahaan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif dengan menggunakan data Perusahaan dan membandingkan dengan aturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PMK No. 242/PMK.03/2014, PMK No. 252/PMK.03/2008, PMK No. 9/PMK.03/2018, da… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Publication Types

Select...

Relationship

0
0

Authors

Journals

citations
Cited by 0 publications
references
References 6 publications
(6 reference statements)
0
0
0
Order By: Relevance

No citations

Set email alert for when this publication receives citations?